Hukum Alat Musik: Gitar,
Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya
Sudah agak lama salah satu pengurus harian MWCNU bandar
Kedung Mulyo memohon kepada alfaqir untuk menjelaskan hukum alat musik
sebagaimana yang disebutkan yaitu gitar, seruling, mandolin, drum, dan alat
orkes lainnya. Karena kesibukan, sehingga alfaqir sudah seminggu tidak sempat
menulis. Alat
musik sebagaimana di atas memang sudah lama menjadi perdebatan antar
ulama. Bila disederhanakan hukum alat musik sebagaimana dimaksud
di atas, maka ada dua.
1. Haram
Alhawi Alkabir secara jelas menyebutkan bahwa alat
musik sebagaimana di atas adalah haram.
فاماالحرام
فالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار وما الهى بصوت مطرب[1]
Ada pandangan menarik dari Alghozali dalam Ihya',
bahwa keharaman alat musik di atas itu karena faktor eks (a'ridli)
bukan karena entitas alat musik. Di antara yang melatarbelakangi keharaman alat
musik di atas adalah bahwa alat musik tersebut menjadi ciri khas budaya para peminum
miras dan waria.
العارض
الثاني في الالة بان تكون من شعار اهل الشرب اوالمخنثين وهي المزامير والاوتار
وطبل الكوبة
فهذه ثلاثة
انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الاباحة[2]
Yang lebih menarik lagi justru Azzabidi dalam Ithafussadat
Al-Muttaqin
(Syarah ihya') juz 6 halaman 502, beliau berkomentar bahwa secara qiyas
alat musik di atas adalah halal seandainya tidak ada titah hadits dan tidak
menjadi bagian budaya para peminum miras.
وقد ذكر المصنف
ان القياس الحل لولا ورود الاخبار وكونها صارت من شعار اهل الشرب
Memang menurut salah satu hadits Abi Umamah, nabi
bersabda:
ان الله عز
وجل بعثني رحمة وهدى للعالمين وامرني ان امحق المزامير والكيارات والمعازف
2. Mubah
Dalam sebuah syi'ir sebagian ulama dinyatakan bahwa Imam
Ibnu Chazmin membolehkan alat musik di atas, meski oleh sebagian ulama
tersebut pendapat Ibnu Chazmin tidak boleh diikuti.
فاجزم على التحريم أي جزم
والرأي ان لا تتبع ابن حزم
فقد ابيحت عنده الاوتار
والعود والطنبور والمزمار
Azzabidi juga mengemukakan, ulama yang membolehkan
alat musik di atas itu tidak mengakui kesahihan hadits yang menjelaskan
keharaman hadits dan tidak menerima alasan bahwa alat musik itu menjadi ciri
budaya peminum miras.
والمبيحون
يمنعون صحة الاخبار ولا يسلمون ما ذكره من انها شعار اهل الشرب
Sehingga nalar fiqihnya:
الحكم يدور مع
العلة وجودا وعدما
Hukum berputar bersama illat ada dan tidaknya
Jika hukum haram itu berlandaskan hadits dan alasan
faktor eks, sedang keduanya tidak wujud, maka hukum haram itu dengan sendirinya
gugur, itu barangkali yg menjadi alasan argumentatif ulama barisan kedua ini.
Alfiqhul Islami menambahkan, bahwa sekelompok sahabat,
tabi'in, dan Imam Mujtahid ada yang membolehkan.
وذهبت طائفة
من الصحابة والتابعين ومن الائمة المجتهدين الى جوازه[3]
Risalah ini hanyalah khazanah bagaimana orang berfiqih,
selapang-lapangnya masih dipandu dengan ilmu
Wabillahittaufiq
Alfaqir
M
Sholeh, Wakil
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Kabupaten Jombang
Sumber :
Hukum
Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya | NU Online
Jombang
Artikel yang
cukup detil tentang yang membolehkan dan melarang Musik dan Memainkan alat music
silakan lihat link ini …..!
الغناء في الإسلام بين المانعين والمجيزين
Sumber Lain
Tentang Musik, Alat Musik dan Hukumnya :
v Pandangan Islam tentang Musik dan Bernyanyi | NU Online
v Alasan Keharaman dalam Musik dan Bernyanyi dalam Islam |
NU Online
v Dalil Musik Haram: Apa Benar Musik Islami Haram? Simak
Ini Agar Jelas (muslim.or.id)
v Inilah Saatnya Meninggalkan Musik - Rumaysho.Com
v D005. HUKUM MUSIK & SHOLAWAT YANG DIIRINGI MUSIK -
IKABA
v Hukum Musik, Lagu Dan Joget - Soal Jawab Tentang Islam
(islamqa.info)
v Hukum
Musik Apa ?? - Perbandingan Madzhab UNIDA (gontor.ac.id)
v Hukum Musik - Suara Muhammadiyah
v Hukum Musik, Lagu dan Joget | Almanhaj
v Musik dalam Kitab Imam Al-Ghazali - Tebuireng Initiatives
v Jika Musik Haram, Kata al-Ghazali, Maka Suara Burung
Haram Pula - Alif.ID
v Senandung Cinta: Pandangan Imam Al-Ghazali Tentang Musik
| aswajadewata
v Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti
Sinetron | Almanhaj
v Al-‘illah al-gha’iyyah untuk Hukum Musik dan Wisata Candi
- Muhammadiyah
v Hukum
Musik dalam Islam (tawazun.id)
v HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM – Seruan
Masjid
v 32844-Full_Text.pdf (unismuh.ac.id)
v Hukum Musik dalam Islam, Haramkah? | Tebuireng Online
v Hukum Nyanyian dan Musik - Radio Rodja 756 AM
v Hukum Mendengarkan Musik Dan Nyanyian - Islampos
v Hukum Musik dan Nyanyian, Apakah Mutlak Haram? |
Bimbingan Islam
v HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN | PESANTREN KALANGSARI
PANGANDARAN (wordpress.com)
v Pro Kontra Hukum Alat Musik (dompetalquran.or.id)
v Hukum Musik Dalam Islam? Ini Penjelasannya -
Pecihitam.org
v 38-52_Dzulkifli_Pen_Musik Indonesia Perspektif.pdf
(uii.ac.id)
v Wajib Tahu, Inilah Hukum Musik Menurut Ulama
(suaramuslim.net)
v Hukum Musik Bernuansa Islami - Wahdah Islamiyah
v Hukum Memainkan Musik di Masjid - DalamIslam.com
v Hukum Musik Saat Resepsi Pernikahan | Bincang Syariah
v Hukum
Musik dan Fatwa Ulama Tentangnya | IHI (islamhariini.com)
v Hukum Musik di Kalangan Umat Islam - Muhammadiyah
Lamongan
v Sekali Lagi tentang Hukum Musik - Attaubah Institute
(attaubah-institute.com)
v Hukum Musik dan Lagu | Pesantren Virtual
v Benarkah Hukum Musik Haram Dalam Islam? Part 2 (muslimahdaily.com)
v Darul Ifta: Hukum Bermain Musik dan Mendengarkan Lagu
(sanadmedia.com)
v Hukum Nyayian Islami untuk Pendidikan –
KonsultasiSyariah.com
v Hukum Menjual Alat Musik | rumahfiqih.com
v Muhadditsin Vs Fuqaha Dalam Hukum Musik | rumahfiqih.com