HIDUP ADALAH UJIAN

SELAMAT DATANG DI BLOG " KHAIRUL IKSAN "- Phone : +6281359198799- e-mail : khairul.iksan123@gmail.com

Rabu, 21 Juni 2023

Hukum Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya

 


Hukum Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya


Sudah agak lama salah satu pengurus harian MWCNU bandar Kedung Mulyo memohon kepada alfaqir untuk menjelaskan hukum alat musik sebagaimana yang disebutkan yaitu gitar, seruling, mandolin, drum, dan alat orkes lainnya. Karena kesibukan, sehingga alfaqir sudah seminggu tidak sempat menulis. Alat musik sebagaimana di atas memang sudah lama menjadi perdebatan antar ulama.  Bila disederhanakan hukum alat musik sebagaimana dimaksud di atas, maka ada dua.

1.      Haram

Alhawi Alkabir secara jelas menyebutkan bahwa alat musik sebagaimana di atas adalah haram.

فاماالحرام فالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار وما الهى بصوت مطرب[1]

Ada pandangan menarik dari Alghozali dalam Ihya', bahwa keharaman alat musik di atas itu karena faktor eks (a'ridli) bukan karena entitas alat musik. Di antara yang melatarbelakangi keharaman alat musik di atas adalah bahwa alat musik tersebut menjadi ciri khas budaya para peminum miras dan waria.

العارض الثاني في الالة بان تكون من شعار اهل الشرب اوالمخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة

فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الاباحة[2]

Yang lebih menarik lagi justru Azzabidi dalam Ithafussadat Al-Muttaqin (Syarah ihya') juz 6 halaman 502, beliau berkomentar bahwa secara qiyas alat musik di atas adalah halal seandainya tidak ada titah hadits dan tidak menjadi bagian budaya para peminum miras.

وقد ذكر المصنف ان القياس الحل لولا ورود الاخبار وكونها صارت من شعار اهل الشرب

Memang menurut salah satu hadits Abi Umamah, nabi bersabda: 

ان الله عز وجل بعثني رحمة وهدى للعالمين وامرني ان امحق المزامير والكيارات والمعازف

2.      Mubah

Dalam sebuah syi'ir sebagian ulama dinyatakan bahwa Imam Ibnu Chazmin membolehkan alat musik  di atas, meski oleh sebagian ulama tersebut pendapat Ibnu Chazmin tidak boleh diikuti.

فاجزم على التحريم أي جزم
والرأي ان لا تتبع ابن حزم

فقد ابيحت عنده الاوتار
والعود والطنبور والمزمار

Azzabidi juga mengemukakan, ulama yang membolehkan alat musik di atas itu tidak mengakui kesahihan hadits yang menjelaskan keharaman hadits dan tidak menerima alasan bahwa alat musik itu menjadi ciri budaya peminum miras.

والمبيحون يمنعون صحة الاخبار ولا يسلمون ما ذكره من انها شعار اهل الشرب

Sehingga nalar fiqihnya:

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

Hukum berputar bersama illat ada dan tidaknya

Jika hukum haram itu berlandaskan hadits dan alasan faktor eks, sedang keduanya tidak wujud, maka hukum haram itu dengan sendirinya gugur, itu barangkali yg menjadi alasan argumentatif ulama barisan kedua ini.

 

Alfiqhul Islami menambahkan, bahwa sekelompok sahabat, tabi'in, dan Imam Mujtahid ada yang membolehkan.

وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الائمة المجتهدين الى جوازه[3]

Risalah ini hanyalah khazanah bagaimana orang berfiqih, selapang-lapangnya masih dipandu dengan ilmu


Wabillahittaufiq


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang

 

Sumber :

 

Hukum Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya | NU Online Jombang

 

Artikel yang cukup detil tentang yang membolehkan dan melarang Musik dan Memainkan alat music silakan lihat link ini …..!  

الغناء في الإسلام بين المانعين والمجيزين

 

Sumber Lain Tentang Musik, Alat Musik dan Hukumnya :

v Pandangan Islam tentang Musik dan Bernyanyi | NU Online

v Alasan Keharaman dalam Musik dan Bernyanyi dalam Islam | NU Online

v Dalil Musik Haram: Apa Benar Musik Islami Haram? Simak Ini Agar Jelas (muslim.or.id)

v Inilah Saatnya Meninggalkan Musik - Rumaysho.Com

v D005. HUKUM MUSIK & SHOLAWAT YANG DIIRINGI MUSIK - IKABA

v Hukum Musik, Lagu Dan Joget - Soal Jawab Tentang Islam (islamqa.info)

v Hukum Musik Apa ?? - Perbandingan Madzhab UNIDA (gontor.ac.id)

v Hukum Musik - Suara Muhammadiyah

v Hukum Musik, Lagu dan Joget | Almanhaj

v Musik dalam Kitab Imam Al-Ghazali - Tebuireng Initiatives

v Jika Musik Haram, Kata al-Ghazali, Maka Suara Burung Haram Pula - Alif.ID

v Senandung Cinta: Pandangan Imam Al-Ghazali Tentang Musik | aswajadewata

v Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron | Almanhaj

v Al-‘illah al-gha’iyyah untuk Hukum Musik dan Wisata Candi - Muhammadiyah

v Hukum Musik dalam Islam (tawazun.id)

v HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM – Seruan Masjid

v 32844-Full_Text.pdf (unismuh.ac.id)

v Hukum Musik dalam Islam, Haramkah? | Tebuireng Online

v Hukum Nyanyian dan Musik - Radio Rodja 756 AM

v Hukum Mendengarkan Musik Dan Nyanyian - Islampos

v Hukum Musik dan Nyanyian, Apakah Mutlak Haram? | Bimbingan Islam

v Hukum musik - Islami[dot]co

v HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN | PESANTREN KALANGSARI PANGANDARAN (wordpress.com)

v Pro Kontra Hukum Alat Musik (dompetalquran.or.id)

v Hukum Musik Dalam Islam? Ini Penjelasannya - Pecihitam.org

v 38-52_Dzulkifli_Pen_Musik Indonesia Perspektif.pdf (uii.ac.id)

v Wajib Tahu, Inilah Hukum Musik Menurut Ulama (suaramuslim.net)

v Hukum Musik Bernuansa Islami - Wahdah Islamiyah

v Hukum Memainkan Musik di Masjid - DalamIslam.com

v Hukum Musik Saat Resepsi Pernikahan | Bincang Syariah

v Hukum Musik dan Fatwa Ulama Tentangnya | IHI (islamhariini.com)

v Hukum Musik di Kalangan Umat Islam - Muhammadiyah Lamongan

v Sekali Lagi tentang Hukum Musik - Attaubah Institute (attaubah-institute.com)

v Hukum Musik dan Lagu | Pesantren Virtual

v Benarkah Hukum Musik Haram Dalam Islam? Part 2 (muslimahdaily.com)

v Darul Ifta: Hukum Bermain Musik dan Mendengarkan Lagu (sanadmedia.com)

v Hukum Nyayian Islami untuk Pendidikan – KonsultasiSyariah.com

v Hukum Menjual Alat Musik | rumahfiqih.com

v Muhadditsin Vs Fuqaha Dalam Hukum Musik | rumahfiqih.com

v 013 – Fatwa Hukum Musik Islami – Dewan Fatwa

v HUKUM MENDENGARKAN LAGU DAN MUSIK (atturots.or.id)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: