HIDUP ADALAH UJIAN

SELAMAT DATANG DI BLOG " KHAIRUL IKSAN "- Phone : +6281359198799- e-mail : khairul.iksan123@gmail.com

Sabtu, 25 Mei 2024

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

 



Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

Fatwa adalah sebuah istilah mengenai tafsiran atau pendapat pada suatu masalah yang berhubungan dengan Hukum Islam. Mengingat negara Indonesia merupakaan negara yang memiliki mayoritas masyarakat beragama Islam, sangat berkaitan erat dengan fatwa.

Fatwa sering digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan dari fenomena-fenomena yang muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami pengetahuan seputar fatwa. Mari kita simak penjelasan tentang fatwa berikut ini.

Pengertian Fatwa

Fatwa adalah “nasihat”, “jawaban”, atau “pendapat” resmi yang diambil oleh lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya seperti ulama (mufti). Fatwa juga dapat diartikan sebagai penerangan hukum syara’ tentang suatu persoalan dan sebagai bentuk jawaban dari suatu pertanyaan yang diajukan masyarakat selaku peminta fatwa (Mustafti)[1].

Fatwa dapat diajukan dalam bentuk perseorangan maupun kolektif, dengan identitas yang jelas maupun tidak. Dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah hasil ijtihad atau keputusan bersama ulama (mufti) tentang peristiwa hukum yang diajukan kepadanya.

Pada dasarnya, fatwa ditetapkan berdasarkan keterangan Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber ini merupakan sumber dalil hukum syariah yang telah disepakati oleh ulama.

Kemudian, ulama menyepakati validitas sumber tersebut sebagai sumber hukum syariah, berdasarkan firman Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 59, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Perbedaan Fatwa Individu dan Kolektif

Menurut Kementerian Agama melalui situs kemenag.go.id, fatwa individu adalah fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama atau tokoh agama yang berdasarkan pada penafsiran pribadi atas teks-teks agama dan fakta-fakta yang dihadapi oleh individu tersebut. Fatwa ini bersifat subjektif dan hanya berlaku bagi orang yang mengajukan pertanyaan kepada individu tersebut.

Sedangkan fatwa kolektif adalah fatwa yang dikeluarkan oleh sebuah majelis ulama atau lembaga fatwa yang terdiri dari beberapa ulama. Fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan diskusi dan konsultasi antara para ulama yang terlibat, sehingga bersifat lebih objektif dan representatif bagi masyarakat yang lebih luas.

Perbedaan signifikan antara fatwa individu dan kolektif dapat dilihat pada proses dan kredibilitas fatwa tersebut. Fatwa individu hanya didasarkan pada penafsiran satu individu saja, sementara fatwa kolektif merupakan hasil dari diskusi dan konsultasi antara beberapa ulama yang terlibat. Karena melalui proses tersebut, fatwa kolektif memiliki kredibilitas yang lebih tinggi dan dianggap lebih representatif bagi masyarakat yang lebih luas.

Fatwa kolektif merupakan dasar pembentukan fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun fatwa yang mengikat secara positif, salah satunya adalah fatwa DSN MUI.

Isi Fatwa Kelembagaan DSN MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi syariah tertentu bagi pemerintah. Fatwa ini bersifat mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Fatwa DSN-MUI telah memiliki bentuk dan isi dokumen baku untuk setiap fatwa yang dikeluarkan. Isi fatwa itu sendiri memiliki bagian-bagian penjelasan yang berkesinambungan, di antaranya sebagai berikut: 

1.    Menimbang: Bagian ini merupakan alasan dasar permasalahan mengapa fatwa harus dibuat. Pada bagian ini tertera juga masalah yang diajukan peminta fatwa (Mustafti) kepada ulama (mufti).

2.    Mengingat: Hukum atau aturan yang menjadi landasan pembentukan fatwa. Mulai dari Firman Allah SWT, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kaidah fikih.

3.  Memperhatikan: Pertimbangan atau pendapat kuat dari ulama-ulama, hasil rapat, hingga fatwa lain yang masih berhubungan dengan dasar permasalahan maupun pembentukan fatwa yang sedang dibentuk.

4.    Memutuskan: Hasil akhir fatwa yang berisi ketentuan umum, ketetapan hukum, hingga ketetapan lainnya tentang jawaban atas permasalahan yang diajukan.

Proses Penerbitan Fatwa Kelembagaan DSN MUI

Menurut Syariah Jaenal Effendi (Anggota Badan Pengurus Harian DSN MUI Pokja Perbankan Syariah), terdapat empat tahap dalam prosedur penerbitan fatwa, antara lain:

1.    Pengajuan proposal fatwa

2.    Menyiapkan kajian bahan fatwa

3.    Melakukan studi literatur, kajian hadis, fikih qadim-hadis

4.    Pematangan atau Focus Group Discussion (FGD) dengan industri dan regulator

Kewenangan Fatwa

Fatwa memiliki posisi berbeda dengan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh warga negara. Fatwa mengikat pada diri sendiri dan tidak diatur dalam undang-undang. Namun, fatwa dapat digunakan sebagai anjuran dari ulama untuk respons atau tindakan masyarakat terhadap suatu perubahan atau fenomena.

Fatwa bisa memiliki kekuatan mengikat setelah terlebih dahulu ditransformasi ke dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup fenomena yang bisa mendapat fatwa mencakup isu pernikahan, ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang berkembang secara dinamis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya umat Islam.

Pentingnya Mengikuti Fatwa

Cakupan fatwa cukup luas disertai dasar pedoman yang kuat, membuat posisi fatwa sangat penting bagi kehidupan masyarakat terutama umat muslim.

Fatwa sebagai Pedoman Hidup

Fatwa diciptakan karena adanya permintaan atau pertanyaan masyarakat tentang fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya untuk masyarakat Muslim.

Oleh karena itu, fatwa berperan penting sebagai pedoman yang kuat tentang tata cara bermasyarakat, khususnya bagi warga muslim.

Fatwa juga dapat menjadi sumber inspirasi dan sumber pedoman lahirnya undang-undang yang ada di suatu negara.

Konsekuensi dari Mengabaikan Fatwa

Pada dasarnya, fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif yang mengatur undang-undang dan diatur lembaga negara. MUI yang mengatur fatwa, bukanlah lembaga negara.

Oleh karena itu, fatwa tidak memiliki sifat terikat di suatu negara, sehingga tidak ada sanksi maupun ancaman hukuman bagi yang tidak menjalankannya.

Namun, umat muslim dianjurkan untuk memilih fatwa sebagai pertimbangan kuat dalam berkehidupan, karena penyusunan fatwa didasari oleh tafsiran ulama terhadap Al-Qur’an dan hadis Nabi.

Kontroversi Fatwa

Mengingat pada dasarnya fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif. Oleh karena itu, terdapat kontroversi yang membuatnya rentan akan perubahan sosial yang bersifat dinamis.

Perbedaan Fatwa antara Masyarakat Muslim

Seringkali kita temui perbedaan fatwa antara satu ulama dengan ulama lainnya tentang satu mazhab. Hal ini disebabkan oleh perbedaan-perbedaan riset dan pemikiran dari ulama-ulama yang menyusun fatwa tersebut.

Menurut Muhammad Faeshol Muzammil Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, terdapat dua hal yang menyebabkan perbedaan fatwa:

1. Pertama, sumber perbedaan hukum fiqih sebagai konsep dari dalil-dalil syariat. Misalnya, perbedaan pendapat dalam masalah bersiwak bagi orang yang puasa setelah waktu dzuhur. Sebagian berpendapat sunnah, sebagian lagi makruh.

2. Kedua, perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan hasil penggambaran, pengetahuan atas masalah yang akan diberikan fatwa. Contohnya, perbedaan pendapat dalam sebab-sebab kebolehan tayammum.

Fatwa dalam Kehidupan Kontemporer

Kini, kedudukan fatwa semakin penting untuk menelaah permasalahan kontemporer yang meluas secara pesat, seiring perkembangan media sosial, dan sosial itu sendiri. Maka dari itu, sebagai umat Islam penting bagi kita untuk selalu up-to-date dengan perkembangan fatwa yang ada.

Peran Fatwa dalam Mengatasi Permasalahan Sosial

Fatwa adalah peraturan agama yang dikeluarkan oleh ulama Islam tentang hal-hal khusus yang berkaitan dengan hukum Islam, etika, dan praktik. Peran fatwa dalam mengatasi masalah sosial sangat penting karena dapat membantu memperjelas perspektif Islam tentang berbagai masalah sosial dan memberikan panduan kepada umat Islam bagaimana cara menghadapinya sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Fatwa juga memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Misalnya, fatwa dapat dikeluarkan untuk mencegah kekerasan, mempromosikan pengampunan, serta membantu mendorong dialog dan saling pengertian.

Selain itu, fatwa dapat digunakan untuk mengklarifikasi dan memperbaiki kesalahpahaman tentang Islam dan ajarannya.

Relevansi Fatwa dengan Tantangan Zaman

Fatwa adalah pendapat hukum Islam yang telah dikeluarkan selama berabad-abad untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah. Hingga saat ini, fatwa tetap relevan dalam menjawab tantangan kontemporer zaman.

Di era digitalisasi di mana teknologi dapat berubah dengan sangat cepat serta berdampak pada masyarakat, hal ini menjadi tantangan fatwa di zaman modern. Fatwa dapat digunakan untuk memberikan tuntunan pada isu-isu seperti penggunaan media sosial, perilaku online, dan penggunaan teknologi dalam ibadah Islam.

Selain itu, fatwa dapat membahas isu-isu yang berkaitan dengan gender, termasuk hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan hukum keluarga. Mereka juga dapat mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Kesimpulannya, mempelajari fatwa membuat kita dapat mendalami pemahaman tentang hukum dan praktik Islam, sehingga dapat membantu menentukan pilihan, menyelesaikan kesalahpahaman, dan meningkatkan iman kita sebagai seorang muslim.

Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar fatwa DSN MUI dengan mengunjungi Prudential Sharia Knowledge Centre. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lengkap seputar ekonomi syariah di Prudential Syariah.

Sumber :

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim (shariaknowledgecentre.id)



[1] Lebih jelasnya tentang “fatwa” silakan lihat link berikut ini :

ü  EPISTIMOLOGI FATWA - UIN Alauddin Makassar (uin-alauddin.ac.id)

ü  Fatwa dan Sosiopsikologis Masyarakat - Prodi Sosiologi Agama IAIN Parepare

ü  Fatwa dan Fatwa (nu.or.id)

ü  Syamsul Anwar Terangkan Pengertian dan Fungsi Fatwa dalam Islam - Muhammadiyah

ü  Bahasa Hukum: ‘Fatwa’ dan ‘Hukum Positif’ (hukumonline.com)

ü  Teori Umum Tentang Fatwa Dsn Mui

ü  Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa

ü  04-FATWA MUI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI POSITIVISME HUKUM - Muannif Ridwan.pdf (unisi.ac.id)

ü  Menetapkan Fatwa Harus Dengan Metodologi (kemenag.go.id)

ü  Fatwa DSN MUI: Hukum Positif Yang Mengikat - IAI TABAH (iai-tabah.ac.id)

ü  Buku Dinamika Fatwa-1.pdf (iainponorogo.ac.id)

ü  PERANAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL -MAJELIS ULAMA INDONESIA- TERHADAP HUKUM POSITIF INDONESIA | Habibaty | Jurnal Legislasi Indonesia (peraturan.go.id)

ü  BUKU FATWA.pdf (ar-raniry.ac.id)

ü  Fatwa - ALAMI Sharia

ü  Fatwa dalam Sistem Hukum Nasional - Dosen Perbanas

ü  58.pdf (badilag.net)

ü  lit-2011-4.pdf (bphn.go.id)

ü ص23 - كتاب أدب المفتي والمستفتي - تعريف - المكتبة الشاملة (shamela.ws)

ü فتوى - ويكيبيديا (wikipedia.org)

ü ما هي الفتوى - موضوع (mawdoo3.com)

ü الفتوى في اللغة و الاصطلاح - طريق الإسلام (islamway.net)

ü الفتوى | موقع إعداد المفتين عن بُعد (ifta-learning.net)

ü تعريف أهل الفتوى (binbaz.org.sa)

ü فقه المصطلح في الفتوى والاستفتاء - إسلام أون لاين (islamonline.net)

ü الفتوى والفتوة (islamweb.net)

ü معتمد الدار - دار الإفتاء المصرية (dar-alifta.org)

ü 25.pdf (qu.edu.sa)

ü نبذة عن الفتوى وأحكامها (alukah.net)

ü ما تعريف الفتوى وأهميتها؟.. شوقي علام يوضح - بوابة الأهرام (ahram.org.eg)

ü قرار بشأن الإفتاء: شروطه وآدابه – مجمع الفقه الإسلامي الدولي (iifa-aifi.org)

ü الفتوى وضوابطها الشرعية وموقف المفتي من الفتاوى المعاصرة

ü ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﻭﺃﺣﻜﺎﻣﻬﺎ

ü الفرق بين معنى الفتوى والقضاء (islamweb.net)

ü View of الفتوى المؤسسية الجماعية مفهومها ضوابطها واقعها (usim.edu.my)

ü إسلام ويب - المكتبة الاسلامية - العرض الموضوعي - تعريف الإفتاء والاستفتاء (islamweb.net)

ü 11.pdf (qu.edu.sa)

ü فقه-الفتيا-شروطها-ومزالقها-محمدقطناني-1مختصر-1.pdf (amjaonline.org)

ü dkel.pdf (naifprize.org.sa)

ü 24.pdf (sharjah.ac.ae)

ü article_122653_00293a0cfbb141da2b341f188063ca53.pdf (ekb.eg)

ü معنى قاعدة: الفتوى تختلف باختلاف الزمان والمكان (binbaz.org.sa)

ü Academia Arabia (academia-arabia.com)

ü ضوابط الفتوى في ضوء المقاصد الشرعية د. أسامة الشيبان.pdf (imamu.edu.sa)

ü  التعريف بالفتوى، والإفتاء

ü الفتوى ونقلها شروط وضوابط | مجلد 1 | صفحة 164 | المبحث الأول تعريف الفتوى والاجتهاد والتّقليد | فقه (ketabonline.com)

ü  الفـتـوى والقـضـاء فـي الإسـلام ومـا بينهـمـا مـن الفـروق فـي الأحـكام (habous.gov.ma)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: