Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti
Fatwa dalam Kehidupan
Muslim di Zaman Kontemporer
Fatwa
adalah sebuah istilah mengenai tafsiran atau pendapat pada suatu masalah yang
berhubungan dengan Hukum Islam. Mengingat negara Indonesia merupakaan negara yang
memiliki mayoritas masyarakat beragama Islam, sangat berkaitan erat dengan
fatwa.
Fatwa
sering digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan dari fenomena-fenomena yang
muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami
pengetahuan seputar fatwa. Mari kita simak penjelasan tentang fatwa berikut
ini.
Pengertian
Fatwa
Fatwa
adalah “nasihat”, “jawaban”, atau “pendapat” resmi yang diambil oleh lembaga
atau perorangan yang diakui otoritasnya seperti ulama (mufti). Fatwa juga dapat
diartikan sebagai penerangan hukum syara’ tentang suatu persoalan dan sebagai
bentuk jawaban dari suatu pertanyaan yang diajukan masyarakat selaku peminta
fatwa (Mustafti)[1].
Fatwa
dapat diajukan dalam bentuk perseorangan maupun kolektif, dengan identitas yang
jelas maupun tidak. Dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah hasil ijtihad atau keputusan
bersama ulama (mufti)
tentang peristiwa hukum yang diajukan kepadanya.
Pada
dasarnya, fatwa ditetapkan berdasarkan keterangan Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber ini
merupakan sumber dalil hukum syariah yang telah disepakati oleh ulama.
Kemudian,
ulama menyepakati validitas sumber tersebut sebagai sumber hukum syariah,
berdasarkan firman Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 59, yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Perbedaan Fatwa Individu dan
Kolektif
Menurut
Kementerian Agama melalui situs kemenag.go.id, fatwa individu adalah fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama atau tokoh agama
yang berdasarkan pada penafsiran pribadi atas teks-teks agama dan fakta-fakta
yang dihadapi oleh individu tersebut. Fatwa ini bersifat subjektif dan hanya
berlaku bagi orang yang mengajukan pertanyaan kepada individu tersebut.
Sedangkan
fatwa
kolektif
adalah fatwa yang dikeluarkan oleh sebuah majelis ulama atau lembaga fatwa yang
terdiri dari beberapa ulama. Fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan diskusi
dan konsultasi antara para ulama yang terlibat, sehingga bersifat lebih
objektif dan representatif bagi masyarakat yang lebih luas.
Perbedaan
signifikan antara fatwa individu dan kolektif dapat dilihat pada proses dan
kredibilitas fatwa tersebut. Fatwa individu hanya didasarkan pada penafsiran satu individu saja, sementara fatwa kolektif merupakan hasil dari
diskusi dan konsultasi antara beberapa ulama yang terlibat. Karena melalui
proses tersebut, fatwa kolektif memiliki kredibilitas yang lebih tinggi dan
dianggap lebih representatif bagi masyarakat yang lebih luas.
Fatwa
kolektif merupakan dasar pembentukan fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) untuk menyusun fatwa yang mengikat secara positif, salah
satunya adalah fatwa DSN MUI.
Isi
Fatwa Kelembagaan DSN MUI
Fatwa
Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi syariah tertentu bagi pemerintah. Fatwa ini bersifat
mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Fatwa DSN-MUI
telah memiliki bentuk dan isi dokumen baku untuk setiap fatwa yang dikeluarkan.
Isi fatwa itu sendiri memiliki bagian-bagian penjelasan yang berkesinambungan,
di antaranya sebagai berikut:
1.
Menimbang: Bagian ini merupakan alasan dasar
permasalahan mengapa fatwa harus dibuat. Pada bagian ini tertera juga masalah
yang diajukan peminta fatwa (Mustafti)
kepada ulama (mufti).
2.
Mengingat: Hukum atau aturan yang menjadi
landasan pembentukan fatwa. Mulai dari Firman Allah SWT, hadis Nabi Muhammad
SAW, serta kaidah fikih.
3. Memperhatikan: Pertimbangan atau pendapat
kuat dari ulama-ulama, hasil rapat, hingga fatwa lain yang masih berhubungan
dengan dasar permasalahan maupun pembentukan fatwa yang sedang dibentuk.
4.
Memutuskan: Hasil akhir fatwa yang berisi
ketentuan umum, ketetapan hukum, hingga ketetapan lainnya tentang jawaban atas
permasalahan yang diajukan.
Proses
Penerbitan Fatwa Kelembagaan DSN MUI
Menurut
Syariah Jaenal Effendi (Anggota Badan Pengurus Harian DSN MUI Pokja Perbankan
Syariah), terdapat empat tahap dalam prosedur penerbitan fatwa, antara lain:
1. Pengajuan proposal fatwa
2. Menyiapkan kajian bahan fatwa
3. Melakukan studi literatur, kajian hadis, fikih qadim-hadis
4. Pematangan atau Focus
Group Discussion (FGD) dengan industri dan regulator
Kewenangan
Fatwa
Fatwa
memiliki posisi berbeda dengan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat
bagi seluruh warga negara. Fatwa mengikat pada diri sendiri dan tidak diatur dalam
undang-undang. Namun, fatwa dapat digunakan sebagai anjuran dari ulama untuk
respons atau tindakan masyarakat terhadap suatu perubahan atau fenomena.
Fatwa
bisa memiliki kekuatan mengikat setelah terlebih dahulu ditransformasi ke dalam
peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup fenomena yang bisa mendapat fatwa
mencakup isu pernikahan, ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang berkembang
secara dinamis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya umat Islam.
Pentingnya
Mengikuti Fatwa
Cakupan fatwa cukup luas
disertai dasar pedoman yang kuat, membuat posisi fatwa sangat penting bagi kehidupan masyarakat
terutama umat muslim.
Fatwa
sebagai Pedoman Hidup
Fatwa
diciptakan karena adanya permintaan atau pertanyaan masyarakat tentang fenomena
yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya untuk masyarakat Muslim.
Oleh
karena itu, fatwa berperan penting sebagai pedoman yang kuat tentang tata cara
bermasyarakat, khususnya bagi warga muslim.
Fatwa
juga dapat menjadi sumber inspirasi dan sumber pedoman lahirnya undang-undang
yang ada di suatu negara.
Konsekuensi
dari Mengabaikan Fatwa
Pada
dasarnya, fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif yang mengatur
undang-undang dan diatur lembaga negara. MUI yang mengatur fatwa, bukanlah
lembaga negara.
Oleh
karena itu, fatwa tidak memiliki sifat terikat di suatu negara, sehingga tidak
ada sanksi maupun ancaman hukuman bagi yang tidak menjalankannya.
Namun,
umat muslim dianjurkan untuk memilih fatwa sebagai pertimbangan kuat dalam
berkehidupan, karena penyusunan fatwa didasari oleh tafsiran ulama terhadap
Al-Qur’an dan hadis Nabi.
Kontroversi
Fatwa
Mengingat
pada dasarnya fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif. Oleh karena
itu, terdapat kontroversi yang membuatnya rentan akan perubahan sosial yang
bersifat dinamis.
Perbedaan
Fatwa antara Masyarakat Muslim
Seringkali
kita temui perbedaan fatwa antara satu ulama dengan ulama lainnya tentang satu
mazhab. Hal ini disebabkan oleh perbedaan-perbedaan riset dan pemikiran dari
ulama-ulama yang menyusun fatwa tersebut.
Menurut
Muhammad Faeshol Muzammil Wakil Ketua LBM PWNU Jawa
Tengah, terdapat dua hal yang menyebabkan perbedaan fatwa:
1. Pertama, sumber perbedaan hukum fiqih sebagai konsep
dari dalil-dalil syariat. Misalnya, perbedaan pendapat dalam masalah bersiwak
bagi orang yang puasa setelah waktu dzuhur. Sebagian berpendapat sunnah,
sebagian lagi makruh.
2. Kedua, perbedaan pendapat yang disebabkan
perbedaan hasil penggambaran, pengetahuan atas masalah yang akan diberikan
fatwa. Contohnya, perbedaan pendapat dalam sebab-sebab kebolehan tayammum.
Fatwa
dalam Kehidupan Kontemporer
Kini,
kedudukan fatwa semakin penting untuk menelaah permasalahan kontemporer yang
meluas secara pesat, seiring perkembangan media sosial, dan sosial itu sendiri.
Maka dari itu, sebagai umat Islam penting bagi kita untuk selalu up-to-date dengan
perkembangan fatwa yang ada.
Peran
Fatwa dalam Mengatasi Permasalahan Sosial
Fatwa
adalah peraturan agama yang dikeluarkan oleh ulama Islam tentang hal-hal khusus
yang berkaitan dengan hukum Islam, etika, dan praktik. Peran fatwa dalam
mengatasi masalah sosial sangat penting karena dapat membantu memperjelas
perspektif Islam tentang berbagai masalah sosial dan memberikan panduan kepada
umat Islam bagaimana cara menghadapinya sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Fatwa
juga memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara individu atau
kelompok dalam masyarakat. Misalnya, fatwa dapat dikeluarkan untuk mencegah
kekerasan, mempromosikan pengampunan, serta membantu mendorong dialog dan
saling pengertian.
Selain
itu, fatwa dapat digunakan untuk mengklarifikasi dan memperbaiki kesalahpahaman
tentang Islam dan ajarannya.
Relevansi
Fatwa dengan Tantangan Zaman
Fatwa
adalah pendapat hukum Islam yang telah dikeluarkan selama berabad-abad untuk
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah. Hingga
saat ini, fatwa tetap relevan dalam menjawab tantangan kontemporer zaman.
Di
era digitalisasi di mana teknologi dapat berubah dengan sangat cepat serta
berdampak pada masyarakat, hal ini menjadi tantangan fatwa di zaman modern.
Fatwa dapat digunakan untuk memberikan tuntunan pada isu-isu seperti penggunaan
media sosial, perilaku online,
dan penggunaan teknologi dalam ibadah Islam.
Selain
itu, fatwa dapat membahas isu-isu yang berkaitan dengan gender, termasuk
hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan hukum keluarga. Mereka juga dapat
mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
Kesimpulannya,
mempelajari fatwa membuat kita dapat mendalami pemahaman tentang hukum dan
praktik Islam, sehingga dapat membantu menentukan pilihan, menyelesaikan
kesalahpahaman, dan meningkatkan iman kita sebagai seorang muslim.
Prudential
Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal
informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC bertujuan untuk
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk
bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai
pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri
ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa
mendapatkan informasi seputar fatwa DSN MUI dengan mengunjungi Prudential Sharia Knowledge Centre. Hubungi
kami
sekarang juga untuk mendapatkan informasi lengkap seputar ekonomi syariah di
Prudential Syariah.
Sumber
:
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam
Kehidupan Muslim (shariaknowledgecentre.id)
[1] Lebih
jelasnya tentang “fatwa” silakan
lihat link berikut ini :
ü
EPISTIMOLOGI
FATWA - UIN Alauddin Makassar (uin-alauddin.ac.id)
ü
Fatwa dan
Sosiopsikologis Masyarakat - Prodi Sosiologi Agama IAIN Parepare
ü
Syamsul Anwar
Terangkan Pengertian dan Fungsi Fatwa dalam Islam - Muhammadiyah
ü
Bahasa Hukum:
‘Fatwa’ dan ‘Hukum Positif’ (hukumonline.com)
ü
Teori Umum
Tentang Fatwa Dsn Mui
ü
Mengenal
Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa
ü
04-FATWA MUI
DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI POSITIVISME HUKUM - Muannif Ridwan.pdf
(unisi.ac.id)
ü
Menetapkan Fatwa
Harus Dengan Metodologi (kemenag.go.id)
ü
Fatwa DSN MUI:
Hukum Positif Yang Mengikat - IAI TABAH (iai-tabah.ac.id)
ü
Buku Dinamika
Fatwa-1.pdf (iainponorogo.ac.id)
ü
BUKU FATWA.pdf
(ar-raniry.ac.id)
ü
Fatwa dalam
Sistem Hukum Nasional - Dosen Perbanas
ü ص23 - كتاب أدب
المفتي والمستفتي - تعريف - المكتبة الشاملة
(shamela.ws)
ü فتوى - ويكيبيديا (wikipedia.org)
ü ما هي الفتوى - موضوع (mawdoo3.com)
ü الفتوى في اللغة و الاصطلاح - طريق الإسلام
(islamway.net)
ü الفتوى |
موقع إعداد المفتين عن بُعد
(ifta-learning.net)
ü تعريف أهل الفتوى (binbaz.org.sa)
ü فقه المصطلح في الفتوى والاستفتاء - إسلام أون لاين
(islamonline.net)
ü الفتوى والفتوة (islamweb.net)
ü معتمد الدار - دار الإفتاء المصرية
(dar-alifta.org)
ü نبذة عن الفتوى وأحكامها
(alukah.net)
ü ما تعريف
الفتوى وأهميتها؟.. شوقي علام يوضح - بوابة الأهرام
(ahram.org.eg)
ü قرار بشأن
الإفتاء: شروطه وآدابه – مجمع الفقه الإسلامي الدولي
(iifa-aifi.org)
ü الفتوى وضوابطها الشرعية وموقف المفتي من الفتاوى المعاصرة
ü الفرق بين معنى الفتوى والقضاء
(islamweb.net)
ü View of الفتوى المؤسسية الجماعية مفهومها ضوابطها واقعها (usim.edu.my)
ü إسلام ويب - المكتبة الاسلامية - العرض الموضوعي - تعريف الإفتاء والاستفتاء (islamweb.net)
ü فقه-الفتيا-شروطها-ومزالقها-محمدقطناني-1مختصر-1.pdf
(amjaonline.org)
ü article_122653_00293a0cfbb141da2b341f188063ca53.pdf
(ekb.eg)
ü معنى قاعدة: الفتوى تختلف باختلاف الزمان والمكان
(binbaz.org.sa)
ü Academia Arabia
(academia-arabia.com)
ü ضوابط الفتوى في ضوء المقاصد الشرعية د. أسامة الشيبان.pdf
(imamu.edu.sa)
ü الفـتـوى والقـضـاء فـي الإسـلام ومـا بينهـمـا مـن الفـروق فـي الأحـكام (habous.gov.ma)