HIDUP ADALAH UJIAN

SELAMAT DATANG DI BLOG " KHAIRUL IKSAN "- Phone : +6281359198799- e-mail : khairul.iksan123@gmail.com

Selasa, 12 September 2023

Talak – Pengertian, Macam dan Permasalahannya

 



Talak – Pengertian, Macam dan Permasalahannya

A.   Pengertian, Dasar Hukum, dan Macam-macam Talak

A.1       Pengertian Talak

           Talak secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yang berarti lepas dan bebas. Sedangkan talak secara terminologi adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak[1].

           Kata “melepaskan” atau membuka atau meninggalkan mengandung arti bahwa talak itu melepaskan sesuatu yang selama ini terikat, yaitu ikatan pernikahan. Sedangkan kata “hubungan pernikahan” mengandung arti bahwa talak itu mengakhiri hubungan perkawinan yang terjadi selama ini. Adapun kata “lafaz talak” mengandung arti bahwa putusnya pernikahan itu melalui suatu ucapan yang digunakan itu adalah kata-kata talak.[2]

Talak secara istilah dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah adalah:

فِى الإصْطِلاَحِ بِأَنَّهُ إِزَالَةُ النِّكَاحِ أَوْ نُقْصَانُ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ[2]

Terjemahannya: “Talak ialah menghilangkan ikatan pernikahan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu.”

Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah mendefinisikan talak sebagai berikut:

وَفِى الشَّرْعِ حَلُّ رَابِطَةِ الزَّوَاجِ وَانْهَاءُ العَلاَقَةِ الزَّوْجِيَّةِ[3].  

Terjemahannya: “Talak menurut syara’ ialah melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami isteri.”

Kemudian dalam kitab Kifayat al-Akhyar, talak didefinisikan dengan:

وَهُوَ فِى الشَّرْعِ اسْمٌ لِحَلِّ قَيْدِ النِّكَاحِ وَهُوَ لَفْظٌ جَاهِلِيٌّ وَرَدَ الشَّرْعُ بِتَقْرِيْرِهِ.[4]-  

Terjemahannya: “Talak menurut syara’ ialah nama untuk melepaskan tali ikatan nikah dan talak itu adalah lafaz jahiliyah yang setelah Islam datang menetapkan lafaz itu sebagai kata melepaskan nikah.”

           Adapun pengertian talak menurut Kompilasi Hukum Islam[5] Pasal 117[6] adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131[7].

           Berdasarkan pengertian di atas, dapat simpulkan bahwa talak adalah memutuskan atau mengakhiri hubungan perkawinan antara suami-isteri, baik saat itu juga maupun pada waktu kemudian, dengan lafaz talak atau lafaz-lafaz lain memiliki makna yang sama dengan kata-kata talak tersebut. Salah satu contoh lafaz-lafaz yang semakna dengan kata talak yang dimaksud adalah “saya ceraikan kamu”.

A.2       . Hukum Talak dan Dasar Hukumnya

Pada dasarnya, perceraian atau talak itu adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh. Hukum makruh itu dapat dilihat dari adanya usaha pencegahan terjadinya talak itu dengan berbagai penahapan. Beberapa ayat al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya perceraian itu.

           Diketahui bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh ataupun melarang eksistensi perceraian itu. Walaupun banyak ayat al-Qur’an yang mengatur talak, namun isinya hanya sekedar mengatur bila talak mesti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan.[7] Sebagaimana firman Allah SWT., dalam Surat al-Thalaq ayat 1 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Terjemahannya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Demikian pula firman Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 232 yang berbunyi:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ

Terjemahannya:Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.”

           Kedua ayat di atas secara lafzhiyah sama sekali tidak menyinggung tentang hukum talak, hanya saja di dalam ayat tersebut diterangkan mengenai kewajiban seorang suami terhadap isteri yang diceraikannya selama masa iddah. Meskipun demikian, secara tidak langsung terlihat bahwa talak hukumnya boleh dilakukan dengan adanya implikasi hukum yang melekat pada perbuatan talak tersebut, seperti adanya kewajiban menafkahi mantan isteri selama masa iddah.

           Kemudian berkenaan dengan dasar hukum talak, Rasulullah SAW., juga bersabda yang berbunyi sebagaimana berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ. (رواه أبو داود وابن ماجه)[8]

Terjemahannya: “Dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasulullah SAW., bersabda: ‘Sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah ialah talak’.”[8]

           Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa dalam Islam talak merupakan perkara yang seharusnya dihindari dan bahkan makruh hukumnya. Namun, dalam suatu kondisi dimana sebuah rumah tangga dan atau hubungan antara suami-isteri tidak dapat lagi dilanjutkan, dan jika dilanjutkan bisa saja menimbulkan mudharat bagi keduabelah pihak atau salah satu pihak, maka Islam memberikan solusi dengan membolehkan terjadinya talak atau perceraian.

           Walaupun hukum asal dari talak adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum talak ada 4 Macam[9], yaitu :

a.       Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga, maka akan lebih menimbulkan kemudharatan.

b.      Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga terlihat.

c.       Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.

d.      Haram dilakukan jika tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.

A.3       . Macam-macam Talak

Talak dengan melihat kepada beberapa keadaan dapat dibagi beberapa bagian, yaitu:

a. Keadaan isteri waktu thalak itu diucapkan oleh suami, yaitu terbagi menjadi dua macamTalak Sunniy dan Bida’iy[10]:

a.1   Talak sunni, yaitu talak yang berjalan sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seseorang menalak perempuan yang sudah pernah dicampurinya dengan sekali talak di masa bersih dan belum ia sentuh selama bersih itu. Firman Allah SWT., dalam Surat ath-Thalaq ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Terjemahannya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

a.2   Talak bid’iy, yaitu talak yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. Bentuk talak yang disepakati ulama termasuk dalam kategori talak bid’iy itu adalah talak yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci, namun telah digauli oleh suami. Talak dalam bentuk ini disebut bid’iy karena menyalahi ketentuan yang berlaku, yaitu menjatuhkan talak pada waktu istri dapat langsung memulai iddahnya. Rasulullah SAW., bersabda:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ عَبْدِاللهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِاللهِ بْن عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذلِكَ فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَ إِنْ شّاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللهَ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. (رواه البخارى) [[11]]

Terjemahannya: “Telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Abdullah ia berkata telah mengabarkan kepadaku Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Ibnu ‘Umar ra., menalak istrinya dalam masa haidnya dan itu pada waktu Rasulullah SAW., masih hidup, lalu ‘Umar (bapak Ibnu ‘Umar) menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Kemudian Nabi bersabda: “Suruh dia (Ibnu ‘Umar) kembali kepada istrinya, kemudian menahannya sehingga istrinya itu suci kemudian haid dan kemudian suci. Sesudah itu jika ia mau, dia dapat menahannya dan kalau dia mau, dia boleh menalak istrinya itu sebelum digaulinya. Itulah masa iddah yang disuruh Allah bila akan menalak istrinya.”

b. Ditinjau dari segi kemungkinan boleh tidaknya si suami kembali kepada mantan istrinya, terbagi menjadi dua macam, yaitu Talak Raj’iy dan Bain[12] :

b.1  Talak raj’i, yaitu talak yang si suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya itu masih dalam masa iddah. Menurut Muhammad Jawad Mughniyah[13] yaitu talak dimana suami masih memiliki hak untuk kembali kepada isterinya (rujuk) sepanjang isterinya tersebut masih dalam masa iddah, baik isteri tersebut bersedia dirujuk maupun tidak, dengan syarat telah terjadi hubungan suami isteri (dukhul) di antara keduanya.https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/638-talak-qabla-al-dukhul-dan-permasalahannya-tahun-2022-17-10 - ftn12 Talak raj’i adalah talak satu atau talak dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri. Firman Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 229:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Terjemahannya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

b.2  Talak bain[14], yaitu talak yang putus secara penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya, kecuali dengan nikah baru. Talak bain terbagi kepada dua macam:

b.2.1        Talak bain sughra[15], yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya, tetapi ia dapat kawin lagi dengan nikah baru tanpa melalui muhallil. Yang termasuk talak bain sughra adalah:

b.2.1.1              Talak yang dilakukan sebelum istri digauli oleh suami. Talak dalam bentuk ini tidak memerlukan iddah. Jika tidak ada masa iddah, maka tidak ada kesempatan untuk rujuk, karena rujuk hanya dilakukan dalam masa iddah. Firman Allah dalam Surat al-Ahzab ayat 49:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Terjemahannya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”

b.2.1.2               Talak yang dilakukan dengan cara tebusan dari pihak istri atau yang disebut khulu’[16]. Firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 229:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Terjemahannya: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.”

b.2.1.3                Perceraian melalui putusan hakim di pengadilan atau yang disebut dengan fasakh[17].

b.2.2       Talak bain kubra[18], yaitu talak yang tidak memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya. Dia hanya boleh kembali kepada istrinya setelah istrinya itu kawin dengan laki-laki lain dan bercerai pula dengan laki-laki itu dan habis masa iddahnya. Yang termasuk talak ba’in kubra adalah:

b.2.2.1                Istri yang telah ditalak tiga kali, atau talak tiga. Firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 230:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ

Terjemahannya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

b.2.2.2              Istri yang bercerai dari suaminya melalui proses li’an[19]. Berbeda dengan bentuk pertama, mantan isteri yang di-li'an tidak boleh sama sekali dinikahi, meskipun sesudah diselingi oleh adanya muhallil, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

c.       Ditinjau dari segi ucapan yang digunakan, yaitu terbagi menjadi dua macam, yaitu Talak tanjiz dan Talak ta’liq[20] :

c.1   Talak tanjiz, yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan langsung, tanpa dikaitkan kepada waktu, baik menggunakan ucapan sharih maupun kinayah. Ucapansharih contohnya adalah “aku ceraikan engkau dengan talak satu”. Adapun contoh ucapan kinayah adalah “kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi”.

c.2   Talak ta’liq, yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu yang terjadi kemudian. Contoh talak ta’liq adalah “jika engkau keluar dari rumah, maka engkau saya talak”.

d.      Ditinjau dari segi siapa yang secara langsung mengucapkan talak, terbagi menjadi dua, yaitu Tafwidz dan Tawkil[21]:

d.1  Talak mubasyir, yaitu talak yang langsung diucapkan sendiri oleh suami yang menjatuhkan talak, tanpa melalui perantaraan atau wakil.

d.2  Talak tawkili, yaitu talak yang pengucapannya tidak dilakukan sendiri oleh suami, tetapi dilakukan oleh orang lain atas nama suami.

B.   Rukun dan Syarat Talak

           Untuk terjadinya talak, ada beberapa unsur yang berperan padanya yang disebut dengan rukun, dan masing-masing rukun itu juga harus memenuhi beberapa syarat. Di antara persyaratan itu ada yang disepakati ulama dan ada juga yang diperselisihkan, yaitu:[13]

1.      Suami yang mentalak istrinya. Adapun Syaratnya adalah

1.a  Suami yang mentalak telah dewasa. Hal ini mengandung arti bahwa anak-anak yang masih di bawah umur dewasa tidak sah talak yang dijatuhkannya. Adapun yang menjadi batas dewasa itu menurut fiqh itu adalah bermimpi melakukan hubungan kelamin dan mengeluarkan mani.Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِّيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ[22]. (رواه أحمد والأربعة إلا الترميذى وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)

Terjemahannya: “Diangkatkan hukum dari tiga golongan: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa, orang gila sampai ia sembuh akalnya.”

           Berdasarkan hadits di atas dapat diketahui bahwa ketentuan hukum dapat diberlakukan kepada seluruh manusia, kecuali salah satunya terhadap anak kecil sampai ia dewasa. Hubungan perceraian dengan kedewasaan itu adalah bahwa talak itu terjadi melalui ucapan dan ucapan itu baru sah bila yang mengucapkannya mengerti tentang apa yang diucapkannya. Anak kecil dalam kebiasaannya tidak mengerti apa makna dan akibat hukum dari talak itu sendiri.

           Namun, sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan juga menurut Abu Bakar, al-Karakhiy, Ibnu Hamid, Said ibnu al-Musayyab, ‘Atha’, al-Hasan, al-Sya’biy dan Ishak berpendapat bahwa talak dari anak-anak yang sudah memahami arti talak, maka talak itu berlaku sebagaimana yang berlaku pada orang dewasa. Yang menjadi pedoman bagi golongan ini adalah pengetahuannya tentang talak.[15]

           Sedangkan golongan kedua, yaitu dari golongan Jumhur Ulama yang terdiri dari al-Nakha’iy, al-Zuhriy, Imam Malik Hammad, al-Nawawiy, ulama golongan Irak dan Hijaz berpendapat bahwa talak dari anak-anak tidak berlaku. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa anak-anak belum mukallaf sama keadaannya dengan orang gila.[16]

           Sehubungan dengan pendapat Jumhur Ulama di atas, secara tidak langsung akan menimbulkan pertanyaan tentang sahnya perkawinan anak kecil. Jumhur Ulama sepakat bahwa perkawinan anak kecil adalah sah, hal ini dilandaskan kepada perkawinan Aisyah ra., pada saat berumur 9 (sembilan) tahun dengan Nabi Muhammad SAW.

           Pendapat Jumhur Ulama tentang perkawinan anak kecil dan talak anak kecil sangat bertentangan. Namun menurut pendapat penulis, jika kembali dilihat dari hubungan perceraian dengan kedewasaan di atas, maka pada dasarnya perkawinan anak kecil juga tidak dibolehkan sampai ia memahami makna dari perkawinan itu sendiri.

           Jumhur Ulama sepertinya memahami bahwa ketika perkawinan tersebut dilakukan oleh anak kecil yang telah memahami maksud dari perkawinan tersebut, maka tentunya perceraiannya juga sah. Namun, apabila perkawinan tersebut dilakukan oleh anak kecil yang belum memahami maksud dari perkawinan tersebut, maka tentunya perceraiannya juga tidak sah. Karena pada hakikatnya kedewasaan tidak selalu ditentukan oleh umur itu sendiri.

1.b  Sehat akalnya. Orang yang rusak akalnya tidak boleh menjatuhkan talak. Yang termasuk ke dalam golongan tidak waras itu adalah gila, pingsan, sawan, tidur, minum obat, terpaksa minum khamar atau meminum sesuatu yang merusak akalnya, sedangkan ia tidak tahu akan hal itu. Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ الطَّلَاقِ جَائِزٌ إلَّا طَلَاقَ المعْتُوهِ.[23] (رواه النجاد)

Terjemahannya:“Setiap talak itu hukumnya boleh, kecuali tala orang yang hilang akalnya.”[17]

           Namun, mengenai orang yang sedang mabuk karena sengaja meminum minuman yang memabukkan, meskipun termasuk kepada orang yang hilang akalnya, ulama berbeda pendapat mengenai hal itu. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak orang tersebut berlaku. Alasan yang dikemukakan ulama ini adalah meskipun dari segi bentuknya orang mabuk itu termasuk pada orang yang hilang akalnya, namun hilang akalnya itu disebabkan oleh karena ia sengaja merusak akalnya dengan perbuatan yang dilarang agama. Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa talak orang tersebut tidak berlaku, karena orang yang mabuk itu sama keadaanya dengan orang gila.[18]

1.c   Suami yang menjatuhkan talak berbuat dengan sadar dan atas kehendak sendiri. Sabda Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رُفِعَ عَنْ أُمَّتِى الخَطَاءَ وَ النِّسْيَانَ,وَ مَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ[24]. (رواه ابن ماجه والحاكم)

Terjemahannya: “Diangkatkan hukum dari umatku karena kesalahan, kelupaan, dan karena terpaksa melakukannya.”[19]

           Adapun keadaan terpaksa yang mengakibatkan tidak terlaksananya talak adalah jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[20]

1. Orang yang memaksa mempunyai kemampuan melaksanakan ancamannya jika yang dipaksa tidak melaksanakan apa yang dipaksakannya itu.

2. Orang yang memaksa mengancam dengan sesuatu yang menyebabkan kematian atau kerusakan pada diri, akal, atau harta orang yang dipaksa.

3. Orang yang dipaksa tidak dapat mengelak dari paksaan itu, baik dengan jalan memberikan perlawanan atau melarikan diri.

4. Orang yang dipaksa yakin atau berat dugaannya bahwa kalau apa yang dipaksakan tidak dilaksanakannya, maka orang yang memaksa akan melaksanakan ancamannya.

2.      Perempuan yang ditalak

Perempuan dapat dijatuhi talak jika ia berada di bawah wilayah atau kekuasaan laki-laki yang mentalak, yaitu istri yang masih terikat dalam tali perkawinan dengannya.[21]

Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ جَابِر رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا طَلَاقَ إلَّا بَعْدَ النِّكَاحِ.[25] (رواه أبو يعلى و صححه الحاكم)

Terjemahannya: “Tidak sah talak kecuali terhadap perempuan yang sudah dinikahinya.”[22]

3.      Shighat atau ucapan talak

           Dalam talak tidak terdapat ijab dan qabul, karena perbuatan talak itu merupakan tindakan sepihak, yaitu dari suami dan tidak ada tindakan istri untuk itu. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak terjadi jika suami yang ingin menceraikan istrinya itu mengucapkan ucapan tertentu yang menyatakan bahwa istrinya itu telah lepas dari kekuasaannya. Namun, menurut pendapat al-Zuhriy, meskipun tidak diucapkan oleh laki-laki tersebut, tetapi ia telah bertekad atau ber-‘azzam untuk menceraikan istrinya, maka talaknya jatuh.[23]

C.   Makna QablaAl-Dukhul dan Pemahaman Ulama

           Secara bahasa al-dukhul berarti masuk, bentuk masdar dari kata dakhala – yadkhulu – dukhūlan.[24] Kata al-dukhul ketika dihubungkan dengan masalah hukum perdata keluarga mempunyai arti al-wath’u yaitu bersetubuh.

           Adapun makna al-dukhul atau al-wath’u menurut istilah adalah sebagai berikut:

اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ إِنْزَالٍ أَوِ الجَنَابَةِ بِمَغِيْبِ حَشَفَةٍ (رَأْسِ الذَّكَرِ) أَوْ قَدْرِهَا مِنْ مَقْطُوعِهَا فِي فَرْجِ مُطِيْقٍ لِلْجِمَاعِ، قُبُلاً أَو دُبُراً، مِنْ ذَكَرٍ أَو أنْثَى، طَائِعٍ أَو مُكْرَهٍ، نَائِمٍ أَو يَقْظَانٍ[26].

Terjemahannya: “Bertemunya dua kelamin walau tidak sampai ejakulasi yaitu dengan tenggelamnya hasyafah (kepala penis) atau potongan seukurannya ke dalam farj (kemaluan wanita) yang bisa digauli, baik di depan atau belakang, dari seorang laki-laki atau wanita, baik rela atau terpaksa, baik dalam kondisi tidur atau sadar.”

           Dasar hukum hubungan seks suami-isteri (al-dukhul) secara umum didasarkan atas firman Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 223:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Terjemahannya: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”

           Berdasarkan definisi beserta dasar hukum al-dukhul di atas dapat dipahami bahwa Islam telah mengkonsepsikan hubungan suami isteri mesti dilakukan melalui cara dan jalan yang wajar, yaitu melalui alat kelamin isteri. Seorang suami harus memperlakukan isterinya dengan sebaik-baiknya dalam berhubungan suami isteri agar suami isteri tersebut sama-sama dapat bersenang-senang dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

           Hubungan suami-isteri (al-dukhul) dalam hukum Islam mempunyai keterkaitan yang erat dengan banyak hal dalam lingkup pernikahan, salah satunya adalah talak. Sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya, ketika dalam sebuah pernikahan sudah terjadi al-dukhul, maka pada saat terjadi perceraian jenis talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i. Sebaliknya, apabila dalam sebuah pernikahan tidak pernah terjadi al-dukhul, maka jenis talak yang melekat kepada perceraian yang terjadi adalah talak ba’in sughra. Masing-masing talak tersebut tentu saja juga berimplikasi terhadap hal lainnya, seperti ‘iddah dan mut’ah.

           Sebelum membahas kriteria al-dukhul dalam pandangan ulama fiqh, sebelumnya perlu dijelaskan bahwa secara umum al-dukhul dapat dibagi kepada 2 (dua) bentuk, yaitu:

1. Hubungan suami istri yang secara hukum (al-dukhul al-hukmi), yakni hubungan suami istri yang sudah dianggap mempunyai implikasi hukum sama dengan hubungan suami istri yang sesungguhnya (al-dukhul al-haqiqi), meskipun alat khitan laki-laki (zhakar) belum masuk ke dalam khitan perempuan (farj). Maksud dari al-dukhul al-hukmi adalah khalwat (bersunyi-sunyi) setelah akad yang sah, dimana hubungan tersebut menimbulkan dugaan yang kuat akan terjadinya hubungan suami isteri yang sesungguhnya (al-dukhul al-haqiqi).

2. Hubungan suami istri yang sebenarnya (al-dukhul al-haqiqi), yakni bertemunya dua alat khitan (zhakar dan farj).

           Berbicara tentang kriteria al-dukhul menurut ulama fiqh, pada dasarnya para ulama sepakat bahwa al-dukhul adalah masuknya alat kelamin laki-laki (zhakar) ke dalam kelamin perempuan (farj). Meskipun demikian, ulama berbeda pendapat tentang kriteria al-dukhul yang sudah dianggap dapat berimplikasi hukum. Perbedaan pendapat ulama dilatarbelakangi dari pemahaman ulama dalam menafsirkan kata Æèdq¡yJs? br& yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 49:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍۢ تَعْتَدُّونَهَا ۖ

Terjemahannya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya…”

           Ulama Hanafiyyah dan Ulama Hanabilah dalam pendapatnya berkenaan dengan kriteria al-dukhul yang sudah dianggap dapat berimplikasi hukum menyatakan sebagai berikut:

أَنَّ المقْصُودَ بِالدُّخُولِ الدُّخُولُ حَقِيْقَةً أَوْ حُكْمًا: أَيْ أَنَّ الخَلْوَةَ الصَّحِيْحَةَ تُعْتَبَرُ دُخُولاً تَجِبُ بِهَا العِدَّةَ.[26]

Terjemahannya: “Yang dimaksud dengan dukhul (yang berimplikasi hukum) adalah dukhul haqiqi dan dukhul hukmi: artinya khalwat berdasarkan akad yang shahihah sudah dianggap dukhul yang mewajibkan iddah.”

           Artinya, bersunyi-sunyi (khalwat) setelah terjadinya pernikahan menurut Ulama Hanafiyyah dan Ulama Hanabilah dapat berimplikasi hukum, karena hal tersebut dapat memberi akibat kuatnya tuduhan salah satu dari suami atau isteri yang menuduh telah terjadi bercampur (isabah). Dengan demikian juga dapat disimpulkan bahwa perbuatan menyentuh atau meraba dengan tangan sudah dianggap al-dukhul al-hukmi dengan adanya implikasi yang sama dengan terjadinya al-dukhul al-haqiqi.

           Ulama Syafi’iyyah juga berpendapat bahwa khalwat atau al-dukhul al-hukmi tidak termasuk kepada kriteria ba’da al-dukhul atau al-dukhul al-haqiqi, sebagaimana yang termaktub dalam kitab al-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’I karangan Asy-Syirazi:

وَ إِنْ طَلَّقَهَا بَعْدَ الخَلْوَةِ فَفِيْهِ قَوْلَانِ: اَصَحَّهُمَا أَنَّهُ لَا عِدَّةَ عَلَيْهَا[27]

Terjemahannya: “Apabila suami isteri mentalak isterinya setelah mereka berkhalwat, dalam hal ini terdapat 2 (dua) pendapat, dimana pendapat yang paling kuat dalam mazhab ini adalah tidak wajib melakukan iddah.”

           Selain itu Wahbah Zuhaily[28] juga menjelaskan mengenai apakah khalwah sebelum dukhul dapat dikategorikan jima’. Menurut Syafi’i dan Ahmad bahwa khalwah tidak dapat dikategorikan sebagai jima’, hal ini disebabkan bahwa di dalam ayat, jima’ itu berbeda dengan khalwah. Kata al-massa adalah bentuk kinayah dari kata jima’. Karena akibat yang ditimbulkan oleh khalwah berbeda dengan jima’. Khalwah tidak mewajibkan ’iddah seperti wajibnya ‘iddah setelah jima’ ketika terjadi perceraian.

           Sedangkan menurut Hanafiyyah dan Malikiyah, khalwah shahihah dapat dikategorikan sebagai jima’ yang mewajibkan ‘iddah. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Al-Darul Quthny yang mengatakan:

من كشف خمار امرأة, ونظر إليها , وجب الصداق , دخل بها أو لم يدخل[28].

Artinya: “Barangsiapa yang telah membuka penutup kepala (aurat) perempuan (isteri) dan melihatnya, maka suami wajib memberikan mahar, apakah isteri itu pernah didukhulnya atau tidak."

           Selain itu hal ini juga didasarkan kepada ketetapan Khulafah ar-Rasyidin yang diriwayatkan dari Zurarah Ibn Abi Aufa, yang mengatakan bahwa:

إذا أرخى الستور, وأغلق الباب, فلها الصداق كاملا, وعليها العدة, دخل بها أو لم يدخل[29].

Artinya: “Apabila ada laki-laki (suami) yang telah membuka aurat perempuan (isteri)”, kemudian dia menutup pintu, maka isteri itu berhak mendapatkan mahar secara sempurna, dan bagi isteri itu ada masa ‘iddahnya baik dia pernah didukhul atau tidak.

           Berdasarkan konsep al-dukhul menurut pandangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa terjadinya khalwat atau al-dukhul al-hukmi dan al-dukhul al-haqiqi, maka ketika terjadi perceraian mutlak merupakan cerai qabla al-dukhul (talak ba’in sughra). Namun demikian, ulama tetap saja berbeda pendapat mengenai implikasi hukum khalwat atau al-dukhul al-hukmi setelah terjadinya pernikahan.

           Menurut pandangan penulis sendiri, penulis sependapat dengan pendapat ulama Syafi’iyyah bahwa kriteria al-dukhul yang berimplikasi hukum ketika terjadinya perceraian adalah al-dukhul al-haqiqi. Adapun khalwat setelah pernikahan, meskipun dapat menimbulkan kuatnya dugaan akan terjadinya al-dukhul al-haqiqi, namun hal tersebut belum cukup dijadikan bukti.

           Artinya, ketika pasangan suami isteri telah melakukan al-dukhul al-haqiqi dan kemudian bercerai, maka terhadap perceraian tersebut ditetapkan sebagai perceraian ba’da al-dukhul dan baginya berlaku semua implikasi hukum yang melekat pada perceraian jenis tersebut. Sebaliknya, jika setelah pernikahan tersebut telah atau belum terjadi al-dukhul al-hukmi dan belum sama sekali terjadi al-dukhul al-haqiqi, maka terhadap perceraian tersebut ditetapkan sebagai perceraian qabla al-dukhul serta baginya berlaku semua implikasi hukum yang melekat pada perceraian jenis tersebut.

D.   Akibat Hukum Cerai Talak Qabla Al-Dukhul

           Sebagaimana yang telah penulis paparkan sebelumnya bahwa hubungan suami isteri setelah pernikahan memiliki keterkaitan serta implikasi hukum ketika terjadinya perceraian. Sesuai dengan pembahasan tesis penulis, maka dalam hal ini penulis akan memaparkan implikasi atau akibat hukum cerai talak qabla al-dukhul.

           Adapun akibat hukum dari cerai talak qabla al-dukhul, yang merupakan kategori jenis talak ba’in sughra adalah sebagai berikut:

1.      Hubungan antara keduanya adalah asing dalam arti harus berpisah dan tidak boleh saling memandang, apalagi bergaul sebagai suami isteri, sebagaimana yang berlaku antara dua orang yang saling asing.[29]

2.      Isteri tidak mempunyai masa ‘iddah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT., dalam Surat al-Ahzab ayat 49:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍۢ تَعْتَدُّونَهَا ۖ

Terjemahannya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya…”

           Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwa ketika seorang suami menceraikan isterinya yang belum pernah digaulinya, maka mantan isteri tersebut tidak mempunyai masa ‘iddah, dan tentu saja mantan suaminya tidak memiliki kewajiban apapun yang berkenaan dengan ‘iddah tersebut, yaitu kewajiban memberikan nafkah ‘iddah, maskan, dan kiswah untuk mantan isterinya tersebut.

3.      Pemberian mut’ah bagi mantan isteri. Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya. Pemberian mut’ah berdasarkan firman Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 241:

وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Terjemahannya: “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”

           Dalam hal pemberian mut’ah terdapat perbedaan pendapat, sebagai berikut:

a.       Menurut Jumhur Ulama, mut’ah itu hanya untuk perceraian yang inisiatifnya berasal dari suami, seperti talak, kecuali bila jumlah mahar telah ditentukan dan bercerai sebelum bergaul.[ [30]]

b.      Menurut Ulama Malikiyah, mut’ah itu hukumnya sunnah, karena kata حقاً على المحسنين   dalam Surat al-Baqarah ayat 241 di atas tersebut menunjukkan hukumnya tidaklah wajib.[ [31]][32]

c.       Menurut Hanafiyah, hukum wajib mut’ah berlaku untuk suami yang menalak isterinya sebelum digauli dan sebelumnya jumlah mahar tidak ditentukan,[ [33] sebagaimana dijelaskan Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 236:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةًۭ ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

Terjemahannya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”

d.      Menurut Ulama Zhahiriyah, mut’ah itu hukumnya wajib. Dasar wajibnya adalah firman Allah SWT., dalam Surat al-Baqarah ayat 241 di atas[34].

e.       Menurut Kompilasi Hukum Islam, mut’ah tidak wajib diberikan kepada mantan isteri dalam cerai talak qabla al-dukhul. Hal ini termaktub dalam Pasal 149 poin a: “memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla dukhul[35].

           Menurut pendapat penulis, mut’ah wajib diberikan kepada isteri yang telah lunas maharnya dan telah digauli secara haqiqi. Karena mut’ah merupakan suatu kenang-kenangan dari mantan suami terhadap mantan isterinya karena telah mengorbankan diri untuk mau bersama-sama, baik dalam senang maupun susah. Dengan adanya mut’ah diharapkan akan dapat sedikit menghibur mantan isteri tersebut karena telah diceraikan oleh suaminya, meskipun secara lahir rasa sakit karena diceraikan tidak akan pernah dapat terbayar oleh apapun. 

Sumber :

Talak Qabla Al-Dukhul dan Permasalahannya | Tahun 2022 | (17/10) (pa-cilegon.go.id)

Referensi Tambahan :

v صحيح فقه السنة وأدلته وتوضيح مذاهب الأئمة - المكتبة الوقفية للكتب المصورة PDF (waqfeya.net)

v فقه السنة : السيد سابق : Free Download, Borrow, and Streaming : Internet Archive

v كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار (archive.org)

v الفقه على المذاهب الأربعة.pdf (archive.org)

v الفقه الإسلامي وأدلته - وهبة الزحيلي : Free Download, Borrow, and Streaming : Internet Archive

v Daftar kitab الفقه الإسلامي وأدلته :: Perpustakaan Islam Digital

v المحلى بالآثار (ط. العلمية) - المكتبة الوقفية للكتب المصورة PDF (waqfeya.net)

v التنبيه في الفقه الشافعي (archive.org)

v  FULL-Diktat-Matakuliah-Kompilasi-Hukum-Islam-H.-A.-Badruddin.compressed.pdf (stisnutangerang.ac.id)

v  KompilasiHukum Islam 2011

v  Buku Kompilasi Hukum Islam 2018

v  kompilasi\374 (uin-malang.ac.id)

v  Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam.pdf (kalteng.go.id)

v  BAB III.pdf (uin-suska.ac.id)

v  Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id)

v  91ip001.pdf (bphn.go.id)

v  (99+) KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA BUKU I HUKUM PERKAWINAN | Alalan Tanala - Academia.edu

v  (99+) Himpunan Peraturan Peradilan Agama | Alalan Tanala - Academia.edu

v  (99+) Buku II Bindalmin | Alalan Tanala - Academia.edu

v  (99+) HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH KHAS INDONESIA.pdf | Nur Moklis - Academia.edu

v  (99+) PERADILAN AGAMA DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK | Nur Moklis - Academia.edu

v  (99+) Implementasi Small Claim Court dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama | Edi Hudiata - Academia.edu



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: