Hukum Mengucapkan Talak Tiga Sekaligus
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online,
yang kami hormati. Mohon perkenan untuk membahas tentang masalah talak 3 (tiga)
yang diucapkan sekaligus. Apakah jatuh 1 (satu) atau jatuhnya 3 (tiga) talak?
Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Muslim Alpanuji)
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr.wb.
Penanya dan pembaca yang budiman, semoga
semakin bertambah luas wawasan keislamannya dan toleran. Terdapat perbedaan
pendapat (ikhtilaf) di antara ulama mengenai masalah talak tiga yang diucapkan
sekaligus. Mencermati berbagai literatur fiqih di antaranya al-Majmû‘ karyaImam al-Nawawî (631-676 H.), Bidâyat
al-Mujtahid karya Ibnur Rusyd (w. 565 H), dan al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh karya
Syekh Wahbah al-Zuhailî, tentang masalah ini dapat dikelompokkan menjadi
empat macam.
Pertama, pendapat yang menghukumi talak tiga yang diucapkan sekaligus
adalah jatuh talak tiga[1].
Ini pendapat Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbalî), Syiah
Zaidiyyah dalam pendapat yang masyhur, dan suatu riwayat Imamiyah, serta
pendapat Ibnu Hazm Az-Zhâhirî. Pendapat ini manqûl (diambil) dari pendapat
jumhur sahabat, di antaranya Khulafâ’ur Rasyidun (selain Abu Bakar RA), Ibnu
‘Umar, Ibnu ‘Amar, Ibnu ‘Abbâs, Ibn Mas’ûd, Abû Hurairah, dan para tabi’in.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh talak satu[2].
Ini pendapat Dâwud Az-Zhâhirî (mazhab Zhahiriyah selain Ibnu Hazm), Ibnu Ishâq,
Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syiah Zaidiyah dalam satu
riwayat, serta sebagian besar Syiah Imamiyah, seperti At-Thûsî (385-460 H).
Pendapat ini, yang awalnya pendapat Abu Bakar RA, dipilih dan diberlakukan
dalam undang-undang Mesir tahun 1929, dan undang-undang Suriah tentang Hukum
Keluarga (Qânûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah) Pasal 91-92.
Ketiga,
pendapat yang menafsil (memerinci), yakni memisahkan antara istri yang sudah
digauli oleh suami yang menalaknya dan istri yang belum digauli oleh suaminya.
Talak tiga yang diucapkan sekaligus terhadap istri
yang sudah digaulinya, maka jatuh talak tiga, tetapi terhadap istri yang
belum digaulinya, maka jatuh talak satu (talak raj’i).
Pandangan ketiga ini adalah pendapat murid-murid Ibnu ‘Abbâs RA di antaranya
‘Atha’, Sa‘îd bin Jubair, Abûs Sya‘tsâ’, ‘Amar bin Dînâr, yang merupakan mazhab
Ishâq bin Râhawiyah. Dalilnya antara lain, HR Abû Dâwud: ”Taukah kamu bahwa
bila seseorang menalak istrinya tiga kali sebelum ia berhubungan badan
dengannya mereka menjadikan (menghukumi)nya talak satu?” (Lihat An-Nawawi,
Kitâb Al-Majmû‘, [Jedah, Maktabah Al-Irsyâd: tanpa tahun], juz XVIII, halaman
275).
Keempat, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus tidaklah jatuh talak sama sekali (laysa
bisyai’)[3], sebab merupakan bid‘ah muharramah (bid’ah
yang diharamkan), tertolak dan batal, sebab menyalahi prosedur Al-Qur’an dan
As-Sunnah tentang talak. Ini pendapat Al-Hajâj bin Arthâh, Muhammad bin Ishâq,
dan Syiah Imâmiyah dalam riwayat yang râjih (unggul).
Berikut di antara referensi tentang jatuhnya talak tiga tersebut:
Artinya, “Jatuhnya talak tiga-dalam kasus mengucapkan talak tiga sekaligus-itu
karena ijmak yang terjadi pada masa pemerintahan ‘Umar bin ‘Affân, dan tidak
tercatat adanya seseorang pada masa beliau menentang pendapatnya tersebut… Maka
orang yang menyalahi atau menentang setelah ada ijma’ ini berarti menentang
pendapat beliau, dan Jumhur ulama memandang tidak ada penilaian terhadap orang
yang membuat perbedaan pendapat setelah terjadi persepakatan tentang hukum
tersebut.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî, Syarh Shahîhil Bukhârî [Beirut, Dârul
Ma‘rifah: 1379 H], juz X, halaman 364).
Bahkan alangkah baiknya, terutama putusan hakim, mengikuti pendapat yang
meringankan (takhfîf), sebagaimana yang telah diberlakukan dalam undang-undang di Mesir dan Suriah,
sehingga bisa menjadi hukum yang lebih kuat (al-hukm al-aqwâ) untuk diterapkan,
yang menetapkan talak tiga sekaligus adalah jatuh talak satu.
Mengambil atau memilih pendapat yang meringankan (takhfîf) ini, tidak berarti
menentang putusan ‘Umar bin Khathab r.a. sebagaimana pula ditetapkan empat imam
mazhab, karena persoalan norma hukum dikembalikan kepada (pertimbangan) aspek
perubahan hukum sebab adanya perubahan ‘urf/adat-istiadat dan kondisi manusia.
Menerapkan pendapat yang takhfîf ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan
(taisîr) bagi manusia, dan menjaga keutuhan hubungan suami istri, serta
melindungi kemaslahatan anak-anak, karena ucapan talak tiga sekaligus itu
biasanya untuk menakut-nakuti, dan jelas prinsip fiqih itu bersifat solutif
(problem solving) dan mengembalikan relasi perkawinan (ruju’). Wallahu
a’lam.
Demikian jawaban ini, agar dapat dipahami dengan baik, dan kita terhindar dari
menjatuhkan talak. Kami terbuka atas masukan pembaca yang budiman.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu alaikum
wa rahmatulllahi wa barakatuh
(Ustadz Ahmad Ali MD)
Sumber :
Hukum
Mengucapkan Talak Tiga Sekaligus | NU Online
Referensi lain ;
v ص70 - كتاب شرح النووي على مسلم - باب طلاق الثلاث - المكتبة
الشاملة (shamela.ws)
v قول الزوج أنت طالق بالثلاثة هل يعد طلقة أم ثلاثا
(islamweb.net)
v ص9 - كتاب سلسلة التفسير لمصطفى العدوي - حكم الطلاق ثلاثا في
مجلس واحد - المكتبة الشاملة (shamela.ws)
v مسألة الطلاق الثلاث بلفظ واحد (alukah.net)
v مسألة الطلاق ثلاثاً بلفظ واحد (ibnalqayem.net)
v الطلاق الثلاث في مجلس واحد بين قول جمهور العلماء ومذهب ابن
تيمية (islamweb.com)
v هل يقع الطلاق ثلاثا في مجلس واحد ؟ علي جمعة يجيب
(elbalad.news)
v الفتوى - العرض الموضوعي - الطلاق الثلاث (islamweb.org)
v Talak Tiga Karena
Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi (pa-kualakurun.go.id)
v
PENGUCAPAN
TALAK TIGA SEKALIGUS PERSEPSI
v
Talak
Tiga Sekaligus Perspektif Syekh Wahbah Al Zuhayli
v
Analisis Fatwa
MPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Talak Tiga
v
Tinjauan Hukum
Islam terhadap Perubahan Talak Tiga menjadi Talak Satu
v Lokasi: Tinjauan
Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap
Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna)
(onesearch.id)
v 10.-Talak-Tiga-Sekaligus.pdf
(mui.or.id)
v Hukum Talak Tiga
Diucapkan Sekaligus – KonsultasiSyariah.com
v Risalah Talak
(10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap - Rumaysho.Com
v Talak Tiga
Sekaligus dan Tanpa Saksi | rumahfiqih.com
v Pengertian Talak
Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya (justika.com)
v
Kajian Takhrij atas
Hadis Talak Tiga Sekaligus dalam Kutub Al-Sittah
v
Pemikiran
Ibnu Taimiyah Tentang Talak Tiga (Kajian Kitab Al
v
Direktori Putusan
(mahkamahagung.go.id)
v
PEMOHON
MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN BAGAIMANA SIKAP HAKIM.pdf -
Google Drive
v
Talak Tiga Dengan
Satu Ucapan | Almanhaj
v
Bagaimana Jika
Talak Tiga Telah Dijatuhkan? Berikut Tafsir QS. Al Baqarah Ayat 230 -
Muhammadiyah
v
Hukum Talak 3
Lewat WA, Apakah Sah? Ini Penjelasannya | kumparan.com
v
Pak Ustad, Saya
Telah Ditalak Bain, Masih Bolehkah Diajak Rujuk? (kemenag.go.id)
v
Talak Tiga
Sekaligus dan Tanpa Saksi – Eramuslim
v
Talak Tiga
Diucapkan Sekaligus (alkhoirot.net)
v
15-Talak Bain dan
Talak Raj'i Dalam Kajian Fiqih.pdf (pa-kudus.go.id)
v
Hukum Talak Tiga
Dalam Satu Lafazh (talak Tiga Sekaligus) | Yayasan Al Sofwa
v
Fatwa MUI: Hukum
Talak Tiga Sekaligus - Suara Muslim
v
Talak Tiga Sekaligus - Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Jawa Tengah (mui-jateng.or.id)
v konsultasisyariah.net
: Hukum suami berkata cerai 3 kali dalam satu waktu
[1]
Penjelasan “talak tiga” yang
diucapkan sekaligus adalah jatuh
talak tiga pada link di
bawah ini ;
[2]
Penjelasan “talak tiga” yang
diucapkan sekaligus adalah jatuh
talak satu pada link di bawah ini ;
v لَا يَقَعُ بِذَلِكَ إِلَّا وَاحِدَةً
v تقَعُ ثلاثُ التَّطليقاتِ بلَفظٍ واحِدٍ طَلقةً واحِدةً
v أما الذين قالوا بأنه يقع واحدة
v طلاق الثلاث يقع واحدة على القول الراجح - الإسلام سؤال وجواب (islamqa.info)
[3]
Penjelasan “talak tiga” yang
diucapkan sekaligus adalah tidak jatuh
talak sama sekali pada
link di bawah ini ;