HIDUP ADALAH UJIAN

SELAMAT DATANG DI BLOG " KHAIRUL IKSAN "- Phone : +6281359198799- e-mail : khairul.iksan123@gmail.com

Selasa, 01 September 2026

Satuan Pendidikan Wajib Laksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal

 


Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Terbit, Satuan Pendidikan Wajib Laksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Terbit, Satuan  Pendidikan Wajib Laksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini mengatur secara lebih sistematis pelaksanaan penjaminan mutu  pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada 26 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 594. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. 

Sumber Daya Pendidikan

Terbitnya regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan sekaligus penjaminan mutu pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun pendidikan yang bermutu. 

Apa Itu Penjaminan Mutu Pendidikan?

Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, Penjaminan Mutu Pendidikan didefinisikan sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menumbuhkan budaya mutu.

Sementara itu, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan. 

Dengan demikian, penjaminan mutu bukan sekadar kegiatan administrasi atau pengisian instrumen. Orientasi utamanya adalah membangun proses perbaikan pendidikan secara terus-menerus sehingga budaya mutu benar-benar tumbuh di satuan pendidikan.

Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan sendiri adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan. 

Enam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan harus berpegang pada enam prinsip, yaitu objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan. 

  1. Objektif berarti proses penjaminan mutu didasarkan pada data, indikator, dan bukti terukur serta bebas dari asumsi atau kepentingan subjektif. 
  2. Transparan berarti prosesnya dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
  3. Akuntabel berarti proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
  4. Komprehensif berarti mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.
  5. Partisipatif menekankan keterlibatan pemangku kepentingan internal maupun eksternal,
  6. Berkelanjutan mengharuskan penjaminan mutu dilaksanakan dalam siklus perbaikan secara terus-menerus. 

Perlu dicermati, Permendikdasmen mengatur pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. 

Sistem Penjaminan Mutu Terdiri atas SPMI dan SPME

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 membagi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi dua komponen utama, yaitu SPMI atau Sistem Penjaminan Mutu Internal dan SPME atau Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. 

SPMI merupakan sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak berkepentingan untuk memastikan terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Sedangkan SPME merupakan sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan di satuan pendidikan. 

SPMI Wajib Dilaksanakan di Setiap Satuan Pendidikan

Salah satu ketentuan yang perlu menjadi perhatian kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan terdapat pada Pasal 6, yaitu bahwa:

 

SPMI wajib dilaksanakan di setiap Satuan Pendidikan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dengan tujuan bahwa SPMI diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. 

Artinya, penjaminan mutu internal bukan lagi sekadar kegiatan tambahan, tetapi menjadi bagian yang wajib dilaksanakan dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Enam Tahapan Siklus SPMI

Mekanisme SPMI dilaksanakan dalam bentuk siklus. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan enam tahapan utama:

  1. Menetapkan, yaitu menetapkan standar mutu yang dijadikan acuan; 
  2. Memetakan, yaitu mengenali kondisi nyata mutu pendidikan melalui analisis dan interpretasi data; 
  3. Merencanakan, yaitu menyusun arah, strategi, dan langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu; 
  4. Melaksanakan, yakni mengimplementasikan rencana menjadi kegiatan nyata; 
  5. Mengevaluasi, yaitu menilai efektivitas pelaksanaan; dan 
  6. Mengendalikan, yaitu melakukan tindak lanjut hasil evaluasi melalui rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, maupun pemeliharaan. 

Siklus tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu sekaligus menumbuhkan budaya mutu.

Yang perlu menjadi perhatian, regulasi secara tegas menyebutkan bahwa siklus SPMI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. 

Ketentuan ini menjadi sangat penting bagi kepala sekolah dan tim manajemen sekolah dalam menyusun agenda penjaminan mutu tahunan.

Sekolah Harus Memiliki Tim Penjaminan Mutu

Pelaksanaan SPMI tidak hanya menjadi pekerjaan kepala sekolah seorang diri. Pasal 11 mengatur bahwa SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada Satuan  Pendidikan.

Pendidikan

Tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan Satuan Pendidikan, pendidik, serta komite Satuan Pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.  

Dengan struktur tersebut, penjaminan mutu diarahkan menjadi kerja kolaboratif dan bukan sekadar tugas administratif satu pihak.

SPME Dilakukan Melalui Akreditasi

Berbeda dengan SPMI yang dilakukan secara internal oleh satuan  pendidikan, SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SPME diselenggarakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang memiliki tugas melaksanakan akreditasi. 

SPMI dan SPME tidak berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan. 

Sumber Daya Pendidikan

Bahkan, hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Sebaliknya, hasil SPME digunakan sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan SPMI. 

Dengan mekanisme tersebut, akreditasi seharusnya tidak dipahami sebagai kegiatan yang muncul hanya ketika masa akreditasi tiba. Proses peningkatan mutu di sekolah berlangsung terus-menerus melalui SPMI, sementara SPME memberikan validasi eksternal terhadap mutu yang telah dibangun.

Instrumen SPMI Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan didukung oleh instrumen yang terdiri atas instrumen SPMI dan instrumen SPME.

Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Instrumen tersebut merujuk pada Standar Nasional Pendidikan serta dikembangkan selaras dengan instrumen SPME. Instrumen SPMI maupun SPME kemudian ditetapkan oleh Menteri. 

Ketentuan ini memperlihatkan adanya keterhubungan antara evaluasi internal sekolah dengan proses evaluasi eksternal melalui akreditasi.

Sistem Informasi Menjadi Basis Penjaminan Mutu

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga memberikan perhatian besar terhadap penggunaan data.

Pelaksanaan SPMI dan SPME didukung oleh sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan. Sistem tersebut mengintegrasikan data dan informasi mengenai mutu pendidikan. 

Data yang diintegrasikan meliputi peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; pengelolaan Satuan Pendidikan; mutu dan relevansi pembelajaran; serta capaian belajar peserta didik. 

Sumber datanya berasal dari sistem basis data yang dikelola Kementerian, profil dan rapor Satuan Pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME. 

Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu harus semakin berbasis data. Sekolah perlu menggunakan kondisi nyata dan capaian pendidikan sebagai dasar untuk menentukan masalah prioritas serta program peningkatan mutu.

Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting

Permendikdasmen juga memberikan peran penting kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan dan/atau memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di daerahnya dengan berkoordinasi bersama unit pelaksana teknis Kementerian yang menjalankan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan. 

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan; memetakan mutu berdasarkan data; memfasilitasi peningkatan mutu; serta menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan. 

Pelaksanaan tugas tersebut juga harus memperhatikan karakteristik Satuan Pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, serta pemerataan mutu. 

Apa yang Perlu Disiapkan Satuan Pendidikan?

Bagi kepala sekolah dan satuan pendidikan, terbitnya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 setidaknya membawa beberapa konsekuensi praktis. Sekolah perlu memastikan adanya tim penjaminan mutu, menyelenggarakan siklus SPMI minimal satu kali setiap tahun, menggunakan data untuk memetakan kondisi mutu, menyusun program peningkatan berdasarkan kesenjangan yang ditemukan, serta melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkesinambungan.

Sumber Daya Pendidikan

Yang tidak kalah penting adalah mengubah cara pandang terhadap penjaminan mutu. Penjaminan mutu tidak seharusnya baru dilakukan ketika sekolah menghadapi akreditasi. Melalui regulasi ini, SPMI ditempatkan sebagai proses internal yang terus berjalan, sementara SPME melalui akreditasi menjadi bagian eksternal yang memberikan validasi terhadap mutu pendidikan.

Penjaminan Mutu Bukan Sekadar Administrasi

Jika dicermati secara keseluruhan, semangat utama Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 bukan sekadar menambah pekerjaan administratif bagi sekolah.

Regulasi ini justru membangun kerangka agar satuan pendidikan menjalankan siklus perbaikan mutu secara sistematis, berbasis data, partisipatif, dan berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan panduan visual yang menyertai dokumen, yang menggambarkan SPMI sebagai “roda penggerak utama” di satuan pendidikan dan SPME sebagai mekanisme validasi eksternal. Diagram pada halaman 7 panduan juga memperlihatkan enam tahapan siklus mutu internal, menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan yang berlangsung minimal satu kali dalam satu tahun. 

Unduh Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Unduh Paparan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Keberhasilan implementasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya dokumen yang dibuat, tetapi dari kemampuan sekolah mengenali kondisi mutunya, merencanakan perbaikan, melaksanakan program, mengevaluasi hasilnya, dan melakukan tindak lanjut secara terus-menerus.

Mutu pendidikan bukan proses sekali selesai. Penjaminan mutu harus menjadi budaya kerja yang hidup di setiap satuan pendidikan.

Sumber: Peraturan Menteri  Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, ditetapkan 24 Agustus 2026 dan diundangkan 26 Agustus 2026. 

Sumber : Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Terbit

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: