Permendikdasmen
Nomor 21 Tahun 2026 Terbit, Satuan Pendidikan Wajib Laksanakan Sistem
Penjaminan Mutu Internal
Permendikdasmen Nomor 21
Tahun 2026 Terbit, Satuan Pendidikan Wajib Laksanakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini mengatur secara lebih
sistematis pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun
2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada 26 Agustus
2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 594. Peraturan
tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sumber
Daya Pendidikan
Terbitnya regulasi ini menegaskan
bahwa pengelolaan sekaligus penjaminan mutu pendidikan bukan hanya menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun
pendidikan yang bermutu.
Apa Itu Penjaminan Mutu
Pendidikan?
Dalam Permendikdasmen Nomor 21
Tahun 2026, Penjaminan Mutu Pendidikan didefinisikan sebagai proses yang
sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan
serta menumbuhkan budaya mutu.
Sementara itu, Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan merupakan kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses
terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara
sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penjaminan mutu bukan sekadar kegiatan administrasi atau
pengisian instrumen. Orientasi utamanya adalah membangun proses perbaikan
pendidikan secara terus-menerus sehingga budaya mutu benar-benar tumbuh di
satuan pendidikan.
Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
sendiri adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau
melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.
Enam Prinsip Penjaminan
Mutu Pendidikan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Pendidikan harus berpegang pada enam prinsip, yaitu objektif, transparan,
akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
- Objektif berarti proses
penjaminan mutu didasarkan pada data, indikator, dan bukti terukur serta
bebas dari asumsi atau kepentingan subjektif.
- Transparan berarti prosesnya
dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
- Akuntabel berarti proses
tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
- Komprehensif berarti mencakup
seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang
ditetapkan.
- Partisipatif menekankan
keterlibatan pemangku kepentingan internal maupun eksternal,
- Berkelanjutan mengharuskan
penjaminan mutu dilaksanakan dalam siklus perbaikan secara
terus-menerus.
Perlu dicermati, Permendikdasmen
mengatur pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Satuan Pendidikan jalur
pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Sistem Penjaminan Mutu
Terdiri atas SPMI dan SPME
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun
2026 membagi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi dua komponen utama,
yaitu SPMI atau Sistem Penjaminan Mutu Internal dan SPME atau Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal.
SPMI merupakan sistem penjaminan
mutu yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak berkepentingan
untuk memastikan terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan
SPME merupakan sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural
yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif
terhadap mutu pendidikan di satuan pendidikan.
SPMI Wajib Dilaksanakan di
Setiap Satuan Pendidikan
Salah satu ketentuan yang perlu
menjadi perhatian kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan terdapat pada
Pasal 6, yaitu bahwa:
SPMI wajib dilaksanakan di setiap
Satuan Pendidikan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dengan tujuan bahwa SPMI diselenggarakan oleh
satuan pendidikan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan.
Artinya, penjaminan mutu internal
bukan lagi sekadar kegiatan tambahan, tetapi menjadi bagian yang wajib
dilaksanakan dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Enam Tahapan Siklus SPMI
Mekanisme SPMI dilaksanakan dalam
bentuk siklus. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan enam tahapan
utama:
- Menetapkan, yaitu menetapkan
standar mutu yang dijadikan acuan;
- Memetakan, yaitu mengenali
kondisi nyata mutu pendidikan melalui analisis dan interpretasi
data;
- Merencanakan, yaitu menyusun
arah, strategi, dan langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan mutu;
- Melaksanakan, yakni
mengimplementasikan rencana menjadi kegiatan nyata;
- Mengevaluasi, yaitu menilai
efektivitas pelaksanaan; dan
- Mengendalikan, yaitu melakukan
tindak lanjut hasil evaluasi melalui rekomendasi serta tindakan korektif,
preventif, maupun pemeliharaan.
Siklus tersebut harus dilakukan
secara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu sekaligus menumbuhkan budaya mutu.
Yang perlu menjadi perhatian,
regulasi secara tegas menyebutkan bahwa siklus SPMI dilaksanakan paling sedikit
satu kali dalam satu tahun.
Ketentuan ini menjadi sangat penting bagi
kepala sekolah dan tim manajemen sekolah dalam menyusun agenda penjaminan mutu
tahunan.
Sekolah Harus Memiliki Tim
Penjaminan Mutu
Pelaksanaan SPMI tidak hanya
menjadi pekerjaan kepala sekolah seorang diri. Pasal 11 mengatur bahwa SPMI
diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada Satuan Pendidikan.
Pendidikan
Tim tersebut paling sedikit
terdiri atas unsur pimpinan Satuan Pendidikan, pendidik, serta komite Satuan
Pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Dengan struktur tersebut, penjaminan mutu diarahkan menjadi kerja kolaboratif
dan bukan sekadar tugas administratif satu pihak.
SPME Dilakukan Melalui
Akreditasi
Berbeda dengan SPMI yang
dilakukan secara internal oleh satuan pendidikan, SPME
dilakukan melalui akreditasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SPME diselenggarakan oleh lembaga
nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang memiliki tugas
melaksanakan akreditasi.
SPMI dan SPME tidak berjalan
sendiri-sendiri. Keduanya harus diselenggarakan secara terintegrasi,
bersinergi, dan berkelanjutan.
Sumber
Daya Pendidikan
Bahkan, hasil SPMI menjadi dasar
penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Sebaliknya, hasil SPME digunakan sebagai
dasar penyempurnaan penyelenggaraan SPMI.
Dengan mekanisme tersebut,
akreditasi seharusnya tidak dipahami sebagai kegiatan yang muncul hanya ketika
masa akreditasi tiba. Proses peningkatan mutu di sekolah berlangsung
terus-menerus melalui SPMI, sementara SPME memberikan validasi eksternal
terhadap mutu yang telah dibangun.
Instrumen SPMI Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
didukung oleh instrumen yang terdiri atas instrumen SPMI dan instrumen SPME.
Instrumen SPMI dikembangkan oleh
unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan
rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Instrumen tersebut merujuk
pada Standar Nasional Pendidikan serta dikembangkan selaras dengan instrumen
SPME. Instrumen SPMI maupun SPME kemudian ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan ini memperlihatkan
adanya keterhubungan antara evaluasi internal sekolah dengan proses evaluasi
eksternal melalui akreditasi.
Sistem Informasi Menjadi Basis
Penjaminan Mutu
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun
2026 juga memberikan perhatian besar terhadap penggunaan data.
Pelaksanaan SPMI dan SPME
didukung oleh sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan. Sistem tersebut
mengintegrasikan data dan informasi mengenai mutu pendidikan.
Data yang diintegrasikan meliputi
peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana;
pengelolaan Satuan Pendidikan; mutu dan relevansi pembelajaran; serta capaian
belajar peserta didik.
Sumber datanya berasal dari
sistem basis data yang dikelola Kementerian, profil dan rapor Satuan
Pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME.
Ketentuan tersebut sekaligus
menegaskan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu harus semakin berbasis data.
Sekolah perlu menggunakan kondisi nyata dan capaian pendidikan sebagai dasar
untuk menentukan masalah prioritas serta program peningkatan mutu.
Pemerintah
Daerah Memiliki Peran Penting
Permendikdasmen juga memberikan
peran penting kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan dan/atau
memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di daerahnya dengan berkoordinasi
bersama unit pelaksana teknis Kementerian yang menjalankan tugas Penjaminan
Mutu Pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah
Daerah mempunyai tugas mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan; melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan;
memetakan mutu berdasarkan data; memfasilitasi peningkatan mutu; serta menyusun
rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Pelaksanaan tugas tersebut juga
harus memperhatikan karakteristik Satuan Pendidikan, kondisi daerah, afirmasi
wilayah khusus, serta pemerataan mutu.
Apa yang Perlu Disiapkan
Satuan Pendidikan?
Bagi kepala sekolah dan satuan
pendidikan, terbitnya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 setidaknya membawa
beberapa konsekuensi praktis. Sekolah perlu memastikan adanya tim penjaminan
mutu, menyelenggarakan siklus SPMI minimal satu kali setiap tahun, menggunakan
data untuk memetakan kondisi mutu, menyusun program peningkatan berdasarkan
kesenjangan yang ditemukan, serta melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara
berkesinambungan.
Sumber
Daya Pendidikan
Yang tidak kalah penting adalah
mengubah cara pandang terhadap penjaminan mutu. Penjaminan mutu tidak
seharusnya baru dilakukan ketika sekolah menghadapi akreditasi. Melalui
regulasi ini, SPMI ditempatkan sebagai proses internal yang terus berjalan,
sementara SPME melalui akreditasi menjadi bagian eksternal yang memberikan
validasi terhadap mutu pendidikan.
Penjaminan Mutu Bukan
Sekadar Administrasi
Jika dicermati secara
keseluruhan, semangat utama Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 bukan sekadar
menambah pekerjaan administratif bagi sekolah.
Regulasi ini justru membangun
kerangka agar satuan pendidikan menjalankan siklus perbaikan mutu secara
sistematis, berbasis data, partisipatif, dan berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan
panduan visual yang menyertai dokumen, yang menggambarkan SPMI sebagai “roda
penggerak utama” di satuan pendidikan dan SPME sebagai mekanisme validasi
eksternal. Diagram pada halaman 7 panduan juga memperlihatkan enam tahapan siklus
mutu internal, menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,
dan mengendalikan yang berlangsung minimal satu kali dalam satu tahun.
Unduh Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
Unduh
Paparan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan
Keberhasilan implementasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 pada akhirnya
tidak diukur dari banyaknya dokumen yang dibuat, tetapi dari kemampuan sekolah
mengenali kondisi mutunya, merencanakan perbaikan, melaksanakan program,
mengevaluasi hasilnya, dan melakukan tindak lanjut secara terus-menerus.
Mutu pendidikan bukan proses
sekali selesai. Penjaminan mutu harus menjadi budaya kerja yang hidup di setiap
satuan pendidikan.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, ditetapkan 24 Agustus
2026 dan diundangkan 26 Agustus 2026.
