Pengertian Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline versi 1.3, freeware@2010-2011 by Ebta setiawan, dijelaskan bahwa gu•ru (n) adalah orang yg pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar .
Sudarwan Danim (2010:17) menerangkan bahwa guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Selanjutnya Sudarwan Danim (2010:17) menjelaskan bahwa secara definisi sebutan guru tidak termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003, kata guru dimasukkan ke dalam genus pendidik. Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata Pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata educator (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster kata educator berarti educationist atau educationalist yang padanannya dalam bahasa Indonesia adalah pendidik, spesialis di bidang pendidikan, atau ahli pendidikan. Kata guru (bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata teacher (bahasa inggris). Di dalam kamus Webster, kata teacher bermakna sebagai “ The Person who teach, especially in school”, yaitu guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
Pengertian-pengertian seperti itu masih bersifat umum, dan oleh karenanya dapat mengundang bermacam-macam interpretasi dan bahkan juga konotasi. Pertama, kata seseorang ( a person ) bisa mengacu pada siapa saja asal pekerjaan sehari-harinya (profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia (seseorang) yang sehari-harinya mengajar di sekolah yang disebut guru, melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi sebagai Kiai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur dibalai pendidikan dan pelatihan, dan bahkan juga sebagai pesilat di padepokan. Sebagaimana Syaiful Bahri Djamarah (2010:31) menerangkan, bahwa dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/mushalla, di rumah, dan sebagainya. Kedua, kata mengajar dapat pula ditafsirkan bermacam-macam, misalnya : 1) Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain ( bersifat kognitif ), 2) Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain ( bersifat psikomotor) , 3) Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif).
UNESCO (dalam Mulyasa, 2012:184) menerangkan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik, tetapi mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berahlak, dan berkarakter. Salah satu tugas guru adalah menterjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik..
Dimyati dan Mujiono (2010:248) menjelaskan bahwa: “guru adalah pengajar yang mendidik. Ia tidak hanya mengajar bidang studi yang sesuai dengan keahliannya, tetapi juga menjadi pendidik generasi muda bangsanya. Sebagai pendidik, ia memusatkan perhatian pada kepribadian siswa, khususnya berkenaan dengan kebangkitan belajar. Kebangkitan belajar tersebut merupakan wujud emansipasi diri siswa. Sebagai guru yang pengajar, ia bertugas mengelola kegiatan belajar siswa di sekolah”.
James M. Cooper,1990 (dalam Wina Sanjaya, 2010:15) mengemukakan “ A teacher is person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in new different ways “. Selanjutnya Wina Sanjaya (2010:15) mengemukakan bahwa: guru adalah pekerjaan professional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan. Lebih jelas lagi Moh. Uzer Usman (2011:5) mengemukakan bahwa guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang professional yang harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Oemar Hamalik ( 2010 : 196 ) mengemukakan bahwa guru adalah orang dewasa yang paling berarti bagi siswanya. Hubungan siswa dengan guru merupakan lingkungan manusiawi yang penting. Gurulah yang menolong siswa untuk mempergunakan kemampuannya secara efektif, untuk belajar mengenal diri sendiri. Keberhasilan guru melaksanakan peran mengajar siswa bergantung pada kemampuannya untuk menciptakan suasana belajar yang baik di kelas. Senada dengan pendapat ini, Sardiman (2011:125) menerangkan, guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional, sesuai tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai “pengajar” yang melakukan transfer of knowledge, tetapi juga sebagai “pendidik” yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai “pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 mengartikan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengartikan, bahwa: Guru adalah pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebutan guru mencakup : (1) guru itu sendiri, baik guru kelas , guru bidang studi, maupun guru bimbingan dan konseling atau guru bimbingan karir ; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; dan (3) guru dalam jabatan pengawas. Sebagai perbandingan, menurut Danim (2010 : 18) di Filipina, seperti tertuang dalam Republic Act 7784, kata guru (teachers) dalam makna luas adalah semua tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran di kelas untuk beberapa mata pelajaran, termasuk praktik atau seni vocasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (elementary an secondary level). Istilah guru juga mencakup individu-individu yang melakukan tugas bimbingan dan konseling, supervisi pembelajaran di institusi pendidikan atau sekolah-sekolah negeri dan swasta, teknisi sekolah, administrasi sekolah, dan tenaga layanan bantu sekolah (supporting staf) untuk urusan-urusan administratif. Guru juga bermakna lulusan pendidikan yang telah lulus ujian Negara (government examination) untuk menjadi guru, meskipun belum secara actual bekerja sebagai guru.
Dari definisi guru yang dikemukakan oleh beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa guru adalah pendidik yang dituntut untuk memiliki kompetensi-kompetensi dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik dalam membantu muridnya untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sehingga ia dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya.